Iduladha 2022
Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Meninggal? Begini Penjelasannya Menurut Ustaz Abdul Somad
Bolehkah berkurban untuk orang yang meninggal, baik itu orang tua atau atas nama anaknya yang sudah tiada? Berikut penjelasannya
TRIBUNJABAR.ID - Bolehkah berkurban untuk orang yang meninggal, baik itu orang tua atau atas nama anaknya yang sudah tiada?
Sedangkan diketahui orang yang sudah meninggal tak lagi dapat melakukan ibadah.
Namun, jika berkurban atas nama orang yang meninggal apakah pahalanya sampai?
Pertanyaan ini kerap muncul menjelang perayaan ibadah kurban Idul Adha.
Berikut ini simak penjelasan hukum berkurban untuk orang yang meninggal menurut Ustaz Abdul Somad.
Baca juga: 25 Contoh Ucapan Selamat Lebaran Idul Adha 2022 dalam Bahasa Sunda, Kirim ke Keluarga dan Kerabat
Dalam ajaran Islam, kurban adalah satu di antara ibadah yang sangat dianjurkan pada setiap muslim, khususnya bagi yang mampu.
Satu di antara perintah berkurban terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."
Besarnya keutamaan dan pahala kurban membuat banyak umat muslim berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah sunah ini pada setiap Idul Adha.
Lantas, bagaimana dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Apakah pahalanya tetap sampai pada mereka, sementara diketahui bahwa orang sudah meninggal semua amalnya sudah terputus kecuali tiga perkara.
Yakni ilmu yang bermanfaat, sedekah jariyah, dan doa dari anak saleh.
Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad sebagaimana dirangkum Serambinews.com.