Mas Bechi Anak Kiai Jombang Ditempatkan di Ruang Isolasi, Tanpa Keistimewaan, Begini Kondisinya

MSAT (42) atau Mas Bechi ditahan di penjara dalam ruang isolasi, Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, selama sepekan.

Editor: Giri
Polisi mengepung pondok pesantren yang ada di Jalan Raya Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Polisi memburu MSAT, anak kiai Jombang yang terlibat kasus tindak asusila dan menjadi DPO. (Istimewa/TribunJatim.com) 

Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.

Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan, kasus seperti tenggelam begitu saja dalam kurun dua tahun.

WAJAH MSAT, tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur
WAJAH MSAT, tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur (Cover youtube)

Namun, kasus tersebut tiba-tiba menyita perhatian tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.

Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Baca juga: SOSOK MSAT Anak Kiai Jombang Pelaku Rudapaksa Santriwati, Ayahnya Berkilah Ini Masalah Keluarga

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.

Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).

Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).

Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved