Mas Bechi Anak Kiai Jombang Ditempatkan di Ruang Isolasi, Tanpa Keistimewaan, Begini Kondisinya
MSAT (42) atau Mas Bechi ditahan di penjara dalam ruang isolasi, Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, selama sepekan.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - MSAT (42) atau Mas Bechi ditahan di penjara dalam ruang isolasi, Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, selama sepekan.
Mas Bechi merupakan anak kiai Jombang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kesulitan menangkapnya karena selalu dihalang-halangi keluarga dan pendukungnya.
Kasus yang menjeratnya adalah tindak asusila santriwati di pondok pesantren milik orang tuanya.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setiyonugroho, mengungkapkan, penahanan Mas Bechi di Rutan Kelas I Surabaya merupakan prosedur standar yang telah ditetapkan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Jatim.
Mas Bechi bakal ditempatkan di dalam blok khusus isolasi. Di blok tersebut, terdapat beberapa ruangan. Ada yang berisi 80 orang, dan ada yang dua orang.
"Khususnya di masa pandemi, jadi penempatan di kamar isolasi mandiri, sampai tujuh hari," kata Wahyu di depan halaman Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Dia memastikan, Mas Bechi tidak akan mendapat perlakuan istimewa.
Mekanisme keamanan yang diterapkan juga sama seperti biasanya, yakni tetap maksimal dengan pengawasan penuh, sesuai dengan ketentuan aturan standar operasional yang selama ini terus berlangsung di dalam rutan sebelum MSAT mendekam.
Baca juga: SOSOK Boris Johnson, Letakkan Status PM Inggris Setelah Ditinggal Puluhan Menteri dan Pejabat Tinggi
Selain karena pihak Kemenkumham Jatim dalam hal ini Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, tetap memberikan rasa adil dalam segi perlakuan terhadap para tahanan.
Wahyu mengatakan, pihaknya juga sedang melakukan penataan ulang area rutan terutama pada dua blok besar. Di rutan tersebut, kini sedang berlangsung dalam tahap pembongkaran renovasi.
"Kalau kami sesuai SOP, terkait dengan keamanan itu sudah sesuai standarnya, semua berlaku sama, pengamanan kami lakukan sama seperti setiap harinya. (Personel tambahan) enggak ada," ucapnya.
Setelah dikepung sejak pagi dan ada drama penangkapan 320 orang yang mencoba menghalangi kerja polisi, Mas Bechi akhirnya berhasil ditangkap. Dia tiba di rutan sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (8/7/2022) dikawal penuh oleh jajaran anggota dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Di samping dengan pengawalan petugas, Wahyu menegaskan, MSAT tiba hanya didampingi oleh satu orang perwakilan dari keluarganya.
"Untuk menyaksikan tahapan ini," katanya.
Sedangkan dari aspek kondisi kesehatan, dia menerangkan, hasil pemeriksaan medisnya MSAT dinyatakan dalam kondisi prima. Termasuk kondisi psikologinya.
"Alhamdulillah sudah diperiksa tim kesehatan kami, dia tidak ada keluhan, tidak ada sakit yang disampaikan yang bersangkutan. Secara psikologis insyaallah baik," ucapnya.
Sebelumnya, lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area Kompleks Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, guna mencari keberadaan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.
Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Baca juga: Nathalie Holscher Angkat Kaki dari Rumah Sule, Putri Delina Kembali Ambil Alih Peran Ibu, Suapi Adik
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7) dini hari.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya pandemi Covid-19
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Baca juga: Cerita Kakak Ipar Tentang Bripda Andi Sonjaya, Dia Anak Saleh, Urus Pekerjaan Rumah Sepeninggal Ibu
Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan, kasus seperti tenggelam begitu saja dalam kurun dua tahun.

Namun, kasus tersebut tiba-tiba menyita perhatian tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.
Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Baca juga: SOSOK MSAT Anak Kiai Jombang Pelaku Rudapaksa Santriwati, Ayahnya Berkilah Ini Masalah Keluarga
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com