Mas Bechi Anak Kiai Jombang Ditempatkan di Ruang Isolasi, Tanpa Keistimewaan, Begini Kondisinya

MSAT (42) atau Mas Bechi ditahan di penjara dalam ruang isolasi, Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, selama sepekan.

Editor: Giri
Polisi mengepung pondok pesantren yang ada di Jalan Raya Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Polisi memburu MSAT, anak kiai Jombang yang terlibat kasus tindak asusila dan menjadi DPO. (Istimewa/TribunJatim.com) 

Sedangkan dari aspek kondisi kesehatan, dia menerangkan, hasil pemeriksaan medisnya MSAT dinyatakan dalam kondisi prima. Termasuk kondisi psikologinya.

"Alhamdulillah sudah diperiksa tim kesehatan kami, dia tidak ada keluhan, tidak ada sakit yang disampaikan yang bersangkutan. Secara psikologis insyaallah baik," ucapnya.

Sebelumnya, lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area Kompleks Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, guna mencari keberadaan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.

Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

Baca juga: Nathalie Holscher Angkat Kaki dari Rumah Sule, Putri Delina Kembali Ambil Alih Peran Ibu, Suapi Adik

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.

"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7) dini hari.

Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya pandemi Covid-19

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Hanya saja, tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan.

Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Baca juga: Cerita Kakak Ipar Tentang Bripda Andi Sonjaya, Dia Anak Saleh, Urus Pekerjaan Rumah Sepeninggal Ibu

Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved