Viral Mobil Sedan Tabrak belasan Sepeda Motor, Sopir Ternyata Culik dan Sandera Gadis 16 Tahun

Pengemudi sedan, pria berinisial R (42) diamuk massa. Rupanya, sebelum menabrak belasan sepeda motor, pelaku sempat melakukan tindakan kriminal

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Mobil pengemudi bersenpi (senjata api) ringsek usai melawan arus dan menabrak sejumlah motor di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/7/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebuah kecelakaan viral di media sosial.  Dalam peristiwa tersebut, sebuah mobil sedan menabrak belasan sepeda motor.

Peristiwa tabrakan yang melibatkan mobils edan berpelat RFP tersebut terjadi di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/7/2022).

Pengemudi sedan, pria berinisial R (42) jadi bulan-bulanan massa.

Baca juga: Jalan Raya Padaherang Kalipucang Rawan Kecelakaan, Ini Langkah yan Dilakukan Polres Pangandaran

Rupanya, sebelum menabrak belasan sepeda motor, pelaku sempat melakukan tindak kriminal.

R melakukan penculikan, penyekapan, dan pemerasan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.

Video tabrakan tersebut pun viral di media sosial lewat unggahan akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam video tersebut disebutkan, pengemudi mobil tersebut menabrak belasan kendaraan saat melawan arah dengan kecepatan tinggi di lokasi.

Akibatnya, pengemudi itu diberhentikan hingga diamuk massa.

Akun tersebut juga menyebutkan jika pengemudi sempat mengeluarkan senjata api.

Belakangan diketahui bila pengemudi mobil sedan tersebut ternyata seorang buronan polisi.

Ia menabrak sejumlah sepeda motor saat diburu aparat Polda Metro Jaya.

Ketika mobilnya berhenti, R berpaya lari untuk menyelamatkan diri lewat pintu belakang.

Baca juga: Hendak Berwisata, Minibus Asal Bandung Alami Kecelakaan di Pangandaran, Sopir Diduga Mengantuk

Namun, massa yang sudah ramai kemudian berusaha menangkap lalu memukulinya.

Lantas, polisi berpakaian preman yang ada di sekitar lokasi melepaskan tembakan ke udara untuk mengurai massa.

Pengendara mobil kemudian diamankan anggota kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved