Berita Subang
BERITA SUBANG: Waspada! Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Terus Meningkat
Hingga pertengahan tahun 2022 tercatat ada 24 kasus laporan pelecehan seksual terhadap anak yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribun Jabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Subang semakin memperihatinkan. Dari tahun ke tahun kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur terus meningkat.
Berdasarkan catatan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang, hingga pertengahan tahun 2022 tercatat ada 24 kasus laporan pelecehan seksual terhadap anak yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Subang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Subang AKBP Sumarni, melalui Kepala Unit (Kanit) PPA Aipda Nenden, mengungkapkan, sejak Januari hingga Juni 2022, Unit PPA Satreskrim Polres Subang sudah menerima 24 laporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Berita Subang, Aksi Heroik Serda Amin, Gagalkan Dua Pencuri Kendaraan Bermotor Berbuah Penghargaan
"Selama 6 bulan di tahun 2022, jumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak meningkat jika dibandingkan tahun 2021," ujarnya kepada Tribunjabar.id di Subang, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di tahun 2021 terbilang sedikit karena hanya ada sekitar 34 kasus dibandingkan dengan tahun 2022 yang baru berjalan setengah tahun.
"Sekarang malah meningkat. Tahun lalu itu ada kisaran 32 atau 34 kasus selama setahun, tapi sekarang baru pertengahan tahun, hingga bulan Juni 2022 sudah ada 24 kasus," ungkapnya.
Rata-rata, kata Nenden, dari 24 kasus kekerasan seksual terhadap anak umumnya dilakukan oleh pelaku berstatus pengangguran atau pekerja serabutan.
Baca juga: Kasus Subang, 2 Pelaku Dibekuk Babinsa, Mobil Terhalang Perbaikan Jalan saat Mau Melarikan Diri
"Pelaku kebanyakan pengangguran dan orang terdekat korban."
"Ada juga oknum PNS yang melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati, seperti yang terjadi kemarin di salah satu ponpes di Kecamatan Kalijati," katanya.
Korban, kata Nenden, rata-rata perempuan berusia 12-16 tahun yang kategorinya masih di bawah umur.
"Jadi korban itu kan rata-rata anak SMP atau SMA, masih di bawah umur," ungkapnya.
Guna menekan angkat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kanit PPA mengimbau agar orang tua jangan terlalu percaya kepada orang lain walaupun orang tersebut adalah orang terdekat.
"Orang tua tetap harus waspada dan jangan terlalu membiarkan anak diluar atau mempercayakan pada seseorang sekalipun orang tersebut orang dekat," ucapnya.
Menurutnya, selama ini ada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat dan dikenal korban maupun keluarga korban.