APA ITU Haji Furoda dan Apa Bedanya dengan ONH Plus dan Haji Reguler, Simak di Sini
Indonesia diketahui memiliki tiga macam program resmi pemberangkatan haji, yakni Haji Reguler, Haji Khusus atau ONH Plus, dan Haji Furoda.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Ravianto
Dikutip dari Pasal 1 angka 11, PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin menteri untuk melaksanakan ibadah Haji Khusus. PIHK yang memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda wajib melaporkannya kepada menteri.
Haji jalur Furoda adalah resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Inilah Rangkaian Ibadah Haji yang Perlu Diketahui, Mulai Menuju Arafah, Wukuf hingga Thawaf Wada
Asalkan, calon jemaah haji mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
Visa Haji Furoda ada dua, yakni visa yang diberikan kepada calon jemaah secara umum untuk seluruh negara dan visa khusus tamu istimewa Kerajaan Arab Saudi.
Biaya Haji Furoda jauh lebih mahal dibanding Haji Plus dan Haji Reguler, berkisar antara Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang, sesuai fasilitas yang diberikan.
Haji ONH Plus
Haji Khusus atau yang kerap disebut Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus) merupakan program haji resmi yang masuk dalam kuota haji pemerintah.
Kuota haji Indonesia sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2019, disebutkan terdiri atas kuota Haji Reguler dan Haji Khusus.
Tidak seperti Haji Furoda yang tanpa antre, ONH Plus masih memiliki masa tunggu sekitar 5-7 tahun, tergantung daerah masing-masing.
Namun, masa tunggu Haji Khusus jauh lebih cepat dibanding Haji Reguler yang bisa mencapai belasan tahun.
Masuk dalam kuota pemerintah, penyelenggaraan Haji Plus tidak dilakukan langsung oleh Kemenag.
Melainkan, dilakukan oleh PIHK sesuai aturan pemerintah, dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan khusus. Adapun biaya Haji Khusus atau ONH Plus, ditetapkan oleh PIHK dengan mengacu ketetapan Kementerian Agama.
Sebagai informasi, rata-rata biaya Haji Khusus sendiri berkisar antara Rp 150 juta sampai Rp 160 juta, tergantung nilai kurs saat calon jemaah melakukan pendaftaran dan pelunasan.
Baca juga: Calon Haji Dideportasi dari Arab Saudi, Polisi Tunggu Laporan Korban Travel Haji PT Alfatih di KBB
Haji Reguler
Haji Reguler merupakan program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Dibanding Haji Plus, Haji Reguler mendominasi kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Adapun dilansir dari laman Kemenag, biaya Haji Reguler juga jauh lebih murah, yakni rata-rata senilai Rp 35,2 juta per jemaah untuk keberangkatan 2022.
Meski demikian, masa tunggu Haji Reguler tergolong lama, mencapai belasan bahkan puluhan tahun.