Breaking News

APA ITU Haji Furoda dan Apa Bedanya dengan ONH Plus dan Haji Reguler, Simak di Sini

Indonesia diketahui memiliki tiga macam program resmi pemberangkatan haji, yakni Haji Reguler, Haji Khusus atau ONH Plus, dan Haji Furoda.

Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Ravianto
EPA/MOHAMED MESSARA
Kementerian Agama (Kemenang) menyampaikan, jika terdapat calon haji furoda dari Indonesia dipulangkan. Lalu apa itu haji furoda? 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Berikut perbedaan antara haji furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler.

Kementerian Agama (Kemenang) menyampaikan, jika terdapat calon haji furoda dari Indonesia dipulangkan.

Hal tersebut dikarenakan menggunakan visa tidak resmi.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan haji furoda? dan apakah perbedaanya dengan Haji lainnya?

Haji Furoda merupakan program haji dengan memakai Visa Haji Furoda resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Diketahui, jika program Haji Furoda adalah undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Maka dari itu, kuota haji yang digunakan tidak menggunakan kuota yang diberikan kepada negara.

Indonesia diketahui memiliki tiga macam program resmi pemberangkatan haji, yakni Haji Reguler, Haji Khusus atau ONH Plus, dan Haji Furoda atau Haji Mujamalah.

Baca juga: 46 Calon Haji Korban PT Alfatih Indonesia Travel yang Dideportasi Arab Saudi Diduga Bukan dari KBB

Lantas, apa perbedaan dari tiga macam program haji tersebut?

Haji Furoda

Haji Furoda merupakan program haji tanpa antre, dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Haji Furoda tidak menggunakan kuota haji pemerintah, sehingga biasa disebut sebagai haji non-kuota.

Haji Furoda sendiri dilaksanakan secara mandiri oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Melansir situs resmi Kemenang, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin mengatakan, pemerintah tidak secara langsung mengelola Haji Furoda atau Haji Mujamalah, juga tidak menetapkan standar pelayanan program haji jenis ini.

Meski demikian, Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mewajibkan keberangkatan Haji Furoda melalui PIHK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved