Doni Salmanan Nervous Menjelang Hadapi Persidangan Perdana, Mencoba Berbesar Hati  

Perkara yang menjerat Doni Salmanan bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
instagram dinanfajrina
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina, istrinya. Doni Salmanan nervous saat mendekati persidangan perdana kasus penipuan dengan kedok trading Quotex. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perkara yang menjerat Doni Salmanan bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. 

Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, mengatakan, kondisi kliennya saat ini jauh lebih baik dan siap menghadapi sidang. 

Doni rencananya bakal dibawa ke Bandung beserta barang buktinya saat pelimpahan tahap kedua pada Selasa (5/7/2022).

Dia akan ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. 

"Alhamdulillah kondisinya sehat, Doni baik. Ya, agak sedikit nervous, wajarlah. Kalau secara fisik, alhamdulillah baik," ujar Ikbar Firdaus saat dihubungi, Senin (4/7/2022). 

Doni, kata dia, sudah ikhlas dan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Menurut Ikbar, saat ini Doni lebih fokus kepada materi hukum. 

"Sudah tidak mikirin apa-apa. Dia mencoba berbesar hati, ikhlas saja mengikuti proses yang akan berjalan. Dia sudah lebih tenang, tegar dan sedikit gugup. Wajar lah," katanya. 

Setelah pelimpahan tahap ini, tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung bakal menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca juga: Apa Kabar Doni Salmanan Crazy Rich Bandung? Begini Perkembangan Kasus yang Menjeratnya

Dikeroyok enam jaksa

Enam jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung disiapkan untuk mengadili Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan trading Quotex. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap, mengatakan, penunjukkan jaksa ini hasil koordinasi internal Kejari Bale Bandung. 

"Yang ditunjuk sebagai tim JPU-nya ada enam orang. Ketua timnya, Kasipidum langsung," ujar Sutan, saat dihubungi, Senin (4/7/2022). 

Setelah menunggu, Doni Salmanan yang sempat dikenal dengan sebutan Crazy Rich Bandung itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam waktu dekat.

Berkas perkara beserta tersangka dan barang buktinya bakal dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Bale Bandung, besok. 

Baca juga: Petinggi di Pusat Diduga Selewengkan Dana, ACT Sukabumi Ungkap Kondisi Jauh dari Mewah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved