Apa Kabar Doni Salmanan Crazy Rich Bandung? Begini Perkembangan Kasus yang Menjeratnya

Apa kabar Doni Salmanan sang Crazy Rich Bandung? Berikut ini perkembangan kasus trading Quotex yang menjeratnya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Live Cumi Cumi
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan kenakan baju tahanan saat dihadirkan pada jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). Doni Salmanan akan menjalani sidang di PN Bale Bandung dalam waktu dekat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Apa kabar Doni Salmanan sang Crazy Rich Bandung? Berikut ini perkembangan kasus trading Quotex yang menjeratnya.

Doni Salmanan bakal menjalani sidang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap, mengatakan, berkas perkara Doni Salmanan bakal segera dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Bukan itu saja, barang bukti dan tersangkanya juga bernasib sama.

"Ya, rencana (Doni Salmanan) dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," ujar Sutan, saat dihubungi, Senin (4/7/2022). 

Selain Doni Salmanan, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini pun ikut dibawa ke Kejari Bale Bandung.

Baca juga: Film yang Dibintangi Nicholas Saputra-Ariel Tatum, Sayap Sayap Patah Segera Tayang di Bioskop

Total ada 141 barang bukti yang disita oleh polisi. 

"Ya, termasuk barang buktinya," katanya. 

Doni Salmanan yang terjerat kasus trading bodong.
Doni Salmanan yang terjerat kasus penipuan lewat trading Quotex. (Instagram Doni Salmanan)

Barang bukti itu sebelumnya dibawa ke Jakarta karena kasus ini ditangani Mabes Polri.

Bahkan video towing yang mengangkut mobil mewah milik Doni Salmanan sempat viral di media sosial.

Baca juga: Berikut Daftar Pemain Persib Bandung Saat Ini, Masih Perlukah Datangkan Tenaga Baru?

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved