Kabar Gembira bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Ada Pemutihan, Catat Tanggalnya
Kabar gembira datang kepada Anda yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kabar gembira datang kepada Anda yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor. Mulai 1 Juli 2022, pemerinta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah wilayah.
Program pemutihan itu juga berlaku di wilayah Jawa Barat.
Program ini dimaksudkan agar para penunggak pajak kendaraan agar segera membayar kewajibannya.
Mereka cukup membayar besaran pajak pokok, tanpa denda.
Dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk bisa memanfaatkannya ada syarat yang harus dipenuhi dahulu.
Baca juga: Tegangnya Menonton Aaron Crow Magician Asal Belgia di Trans Studio Bandung, Tampil hingga 10 Juli
Pemilik kendaraan wajib memiliki memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan, dan hanya untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk lima tahunan atau pergantian pelar nomor.
Berlaku sampai 31 Agustus 2022, berikut program pemutihan pajak kendaraan tahun ini;
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Untuk masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya beberapa tahun terakhir, tak perlu membayar denda. Mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya.
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Ada diskon biaya BBNKB untuk permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
3. Bebas BBNKB Kedua
Pembebasan bea balik nama ini dilakukan untuk mengurus balik nama kendaraan kedua dan selanjutnya.
Baca juga: Tanda Tanya Sakit Ruben Onsu, Ungkap Ada Bintik Hitam di Otak Berdasarakan MRI
4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Seluruh warga Jawa Barat akan dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.