Kabar Gembira bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Ada Pemutihan, Catat Tanggalnya
Kabar gembira datang kepada Anda yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.
Editor:
Giri
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling di Palabuhanratu, Sukabumi, Rabu (23/3/2022). Bagi penunggak pembayaran pajak, ada pemutihan dari pemerintah.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ketentuannya sebagai berikut:
A. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
B. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
C. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
D. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
E. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com