Kabar Gembira bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Ada Pemutihan, Catat Tanggalnya

Kabar gembira datang kepada Anda yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.

Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling di Palabuhanratu, Sukabumi, Rabu (23/3/2022). Bagi penunggak pembayaran pajak, ada pemutihan dari pemerintah. 

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Ketentuannya sebagai berikut:

A. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.

B. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.

C. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.

D. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.

E. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved