Berdalih Tak Ada Niat Jahat Terkait Penipuan, Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Lunel 2 tahun 3 Bulan

Bandung, Lucky Afgani menuntut agar Johanes Marinus Lunel (82) bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Pengadilan Negeri Bandung 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Jaksa penuntut umum Kejari Kota Bandung, Lucky Afgani menuntut agar Johanes Marinus Lunel (82) bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa, Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 KUH Pidana ayat 1 ke-1.

"Menyatakan Terdakwa Johanes Marinus Lunel terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam," ujar Lucky Afgani dalam berkas tuntutan yang diterima Tribun pada Sabtu (2/7/2022).

Tuntutan itu setelah jaksa mendengarkan keterangan saksi dan bukti serta fakta persidangan.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Siapkan Serangan Balik untuk Jaksa Penuntut Umum

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johanes Marinus Lunel berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dikurangi dengan penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk segera ditahan," ujar Lucky Afgani.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Mei 2022. Sidang sebelumnya mengagendakan pembelaan dan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.

Atas tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa Febri Diansyah mengajukan pembelaan pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 28 Juni 2022.

Terdakwa sendiri didakwa melakukan penipuan dengan kerugian yang senilai Rp 717 juta milik Teofilus Kawihardja.

"Terdakwa tidak menikmati sama sekali uang yang dituduhkan tersebut. Justru uang tersebut digunakan untuk kepentingan umum, untuk kepentingan penyelamatan Akademi Keperawatan di Jalan Kebonjati karena itu adalah kepentingan umum atau kepentingan kemasyarakatan seharusnya membuat terdakwa tidak bisa dipidana” ujar Febri Diansyah

Dalih kliennya tidak terbukti karena ada saksi yang dihadirkan jaksa, tiga di antaranya tidak kredibel sehingga kekuatan kesaksiannya dianggap Febri Diansyah, tidak punya kekuatan pembuktian.

"Tidak ada niat jahat dari terdakwa
untuk melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, justru terdakwa itu mau menyelamatkan akper Kebon Jati," ujar Febri Diansyah.

Febri berharap agar majelis hakim melepaskan dan membebaskan terdakwa Johanes Marinus Lunel dari segala tuntutan jaksa.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan semula. Jaksa juga menyampaikan replik secara tertulis.

"Kami tidak sependapat dengan apa yang disampaikan dalam pledoi penasihat hukum maka kami melakukan reflik secara tertulis," ujarnya

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan sudah sesuai dengan aturan. Termasuk keterangan saksi, ahli dan barang bukti.

"Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penipuan terhadap saksi korban
sehingga total uang milik saksi korban Teopilus Kawihardja yang telah diserahkan oleh saksi korban untuk keperluan Yayasan Kawaluyaan dan Akademi Keperawatan Kebonjati adalah sebesar Rp.717.250.000," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam kasus yang sama, sudah ada pihak yang dinyatakan terbukti bersalah. Yakni Adjitijo Argoselo dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Kasus penipuan ini terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai Juni 2016 ketika kondisi salah satu akademi keperawatan di Jalan Kebonjati Kota Bandung sedang kritis. Pada saat itu, Johanes Marinus Lunel bersama koleganya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari orang yang mau membiayai agar kampus tersebut agar bisa selamat.

Teofilus Kawihardja, diajak terdakwa untuk membiaya sehingga saksi korban menyanggupi mendanai hingga Rp 717 juta dengan dijanjikan akan jadi pimpinan yayasan yang membawahi kampus tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved