Penjelasan Polisi Mengenai Kasus Dugaan Rudapaksa pada Bocah 11 Tahun di Ciamis, Polisi Tetap Proses

Rabu (29/6/2022) siang, sejumlah ibu-ibu protes di balai desa menyuarakan keprihatinan mereka atas kasus dugaan rudapaksa pada bocah 11 tahun itu

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Padna
Panit 1 Reskrim Polsek Banjarsari Polres Ciamis, Bripka Agus, memberi keterangan mengenai kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Di sebuah aula di Ciamis, Rabu (29/6/2022), Bripka Agus didampingi satu kepala desa dan anggota reskrim. 

Sementara satu warga Desa tetangga korban, Andar Suhendar menyampaikan, aksi ini bukan ingin membesar besarkan masalah tapi ingin ada proses hukum yang sejelas-jelasnya.

"Ko bisa, permasalahan asusila seperti ini seolah olah aparatur kepemerintahan yang tahu masalah hukum, kasus seperti ini sampai diabaikan," katanya. 

Jika proses hukum ini diabaikan, sesuai dengan disampaikan anggota Polsek Banjarsari (Panit 1 Reskrim Polsek Banjarsari) menjaminkan pangkat dan jabatannya.

"Bilamana kasus ini tersendat di tengah jalan,  katanya jabatannya siap diturunkan. Itu yang diutarakan sama wakil dari Kaolsek (Panit 1 Reskrim Polsek Banjarsari). Dan kedepan, jika kasus ini masih tersendat saya sebagai warga, pasti akan melakukan gerakan aksi lagi," ucap Andar. * 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved