Penjelasan Polisi Mengenai Kasus Dugaan Rudapaksa pada Bocah 11 Tahun di Ciamis, Polisi Tetap Proses

Rabu (29/6/2022) siang, sejumlah ibu-ibu protes di balai desa menyuarakan keprihatinan mereka atas kasus dugaan rudapaksa pada bocah 11 tahun itu

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Padna
Panit 1 Reskrim Polsek Banjarsari Polres Ciamis, Bripka Agus, memberi keterangan mengenai kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Di sebuah aula di Ciamis, Rabu (29/6/2022), Bripka Agus didampingi satu kepala desa dan anggota reskrim. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur di Ciamis menyita perhatian warga.

Rabu (29/6/2022) siang, sejumlah ibu-ibu protes di balai desa menyuarakan keprihatinan mereka atas kasus dugaan rudapaksa pada bocah 11 tahun tersebut.

Mereka protes karena 4 terduga pelaku tak ditahan polisi meski sempat diperiksa.

Baca juga: 4 Terduga Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Ciamis Tak Ditahan Polisi, Katanya Sudah Islah

Panit 1 Reskrim Polsek Banjarsari Polres Ciamis, Bripka Agus, menyatakan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur masih dalam penyelidikan.

Ia menyampaikan keterangan mengenai kasus rudapaksa anak di bawah umur itu kepada sejumlah wartawan di sebuah aula desa di Kecamatan Banjarsari, Ciamis, Rabu (29/6/2022) siang.

Sebelumnya, ia memberikan penjelasan terhadap warga berunjuk rasa yang meminta keadilan kepada kepala desa tentang anak piatu berusia 11 tahu yang diduga dirudapaksa empat orang.

"Sifatnya baru pengaduan, kemudian dari keluarga orangtua korban mencabut pengaduan itu," ujar Bripka Agus.

Meski keluarga korban rudapaksa mencabut pengaduan, ucapnya, polisi tetap memproses kasus rudapaksa itu.

Menurutnya, semenjak ada pengaduan, empat terduga pelaku rudapaksa itu belum sempat ditahan di Polsek Banjarsari Polres Ciamis.

"Baru diamankan karena keterangan dari pihak korban itu ada perbedaan juga. Jadi, kami juga periksa juga periksa masalah kesehatan jiwa si korban tersebut," kata Agus.

Mengenai sempat terjadi islah, ia mengaku hal tersebut atas dasar permintaan keluarga orangtua korban.

"Intinya dia minta pencabutan pengaduan tersebut. Kami dari Polsek Banjarsari akan melimpahkan perkara ini ke unit PPA Polres Ciamis," kata Ia.

Tentang kabar adanya uang senilai Rp 2,5 juta yang diberikan kepada keluarga korban saat terjadi islah, ucapnya, hal tersebut hanya kabar bohong.

"Itu tidak ada, informasi itu tidak bener. Silakan saja nanti kawal perkara ini kemudian tanya langsung ke yang bersangkutan. Apakah ada penekanan atau dimintai uang oleh Polsek Banjarsari, silakan tanyakan," ucapnya.

Saat islah dengan terduga pelaku di Polsek Banjarsari, pihak korban diwakili oleh kepala Desa setempat.

"Waktu itu diwakili Pak kepala desa karena memang orangtua korban memiliki keterbatasan mental," katanya.

Polisi juga masih menunggu hasil visum yang dilakukan oleh dokter di puskesmas.

"Hasil visum belum keluar dan korban masih ada di rumahnya," ujar Agus. 

Kekecewaan Tetangga

SM anak piatu yang berusia 11 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oleh 4 orang paruh baya di Kabupaten Ciamis, puluhan ibu-ibu yang merupakan tetangganya merasa kecewa dengan keadilan hukum.

Pantauan Tribunjabar.id, bukan hanya meminta kejelasan dari kepala Desa, puluhan ibu-ibu juga meminta keterangan dari pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Setelah datang ke aula Desa, tampak ibu-ibu dengan kepala Desa adu mulut meluapkan emosinya terkait kasus dugaan rudapaksa yang menimpa anak piatu.

Saking emosinya, sejumlah ibu sempat memukul meja berkali kali ketika menanggapi obrolan antara kepala Desa dengan satu warga yang mewakili kekecewaan puluhan ibu-ibu.

Obrolan kepala desa dengan ibu-ibu sempat terhenti ketika para ibu meminta pihak kepolisian sektor Banjarsari untuk datang ke aksi demonstrasi tersebut.

Beberapa saat kemudian, pihak Kepolisian Sektor Banjarsari pun diwakili oleh anggota Reskrim mendatangi aula kantor Desa yang sebelumnya sempat berdiskusi di ruangan kantor Kepala Desa.

Setelah berdiskusi, Panit 1 Reskrim Polsek Banjarsari didampingi 1 anggota dan kepala Desa menghampiri dan menjelaskan kepada para ibu yang melakukan aksi demonstrasi di aula Desa.

Dalam forum pertemuan para ibu-ibu yang diwakili 4 orang dengan pihak kepolisian, Panit 1 Reskrim Polsek Banjarsari Bripka Agus menegaskan akan mengawal kasus yang menimpa SM.

"Yang pastinya, saya akan mengawal, kalaupun ada penyimpangan atau apa, jabatan saya taruhannya. Kalaupun saya harus berhenti, saya siap," ujarnya kepada puluhan ibu-ibu yang berada di aula Desa tersebut, Rabu (29/6/2022) siang.

Kalaupun misalkan ada berpihakan atau apa, dalam kasus ini pihaknya akan seusai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Saya kan dinas di sini (Polsek Banjarsari), mewakil bapak dan ibu di sini, jadi saya ikut bertanggungjawab," kata Agus.

Sementara satu warga Desa tetangga korban, Andar Suhendar menyampaikan, aksi ini bukan ingin membesar besarkan masalah tapi ingin ada proses hukum yang sejelas-jelasnya.

"Ko bisa, permasalahan asusila seperti ini seolah olah aparatur kepemerintahan yang tahu masalah hukum, kasus seperti ini sampai diabaikan," katanya. 

Jika proses hukum ini diabaikan, sesuai dengan disampaikan anggota Polsek Banjarsari (Panit 1 Reskrim Polsek Banjarsari) menjaminkan pangkat dan jabatannya.

"Bilamana kasus ini tersendat di tengah jalan,  katanya jabatannya siap diturunkan. Itu yang diutarakan sama wakil dari Kaolsek (Panit 1 Reskrim Polsek Banjarsari). Dan kedepan, jika kasus ini masih tersendat saya sebagai warga, pasti akan melakukan gerakan aksi lagi," ucap Andar. * 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved