Idul Adha 1443 H

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022, Berbeda dengan Muhammadiyah, Ini Alasannya

Hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022. Keputusan itu diambil pemerintah melalui serangkaian sidang isbat.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Foto ilustrasi: Tiga sapi di peternakan Saritani, Desa Wangun, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, yang dipesan Presiden Joko Widodo. Pemerintah memutuskan hari Idul Adha 10 Zulhijah jatuh pada 10 Juli 2022. 

2. Cukup umur, yaitu:

  • unta minimal umur 5 (lima) tahun;
  • sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
  • kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

  • tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;
  • tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan
  • tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
  • penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah);
  • Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH;
  • Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
  1. melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait;
  2. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban;
  3. petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging;
  4. memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
  5. penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
  • Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli, Simak Panduan Shalat dan Berkurban di Tengah Wabah PMK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/10243721/pemerintah-tetapkan-idul-adha-10-juli-simak-panduan-shalat-dan-berkurban-di?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved