Idul Adha 1443 H
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022, Berbeda dengan Muhammadiyah, Ini Alasannya
Hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022. Keputusan itu diambil pemerintah melalui serangkaian sidang isbat.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Keputusan itu diambil pemerintah setelah melalui serangkaian sidang isbat yang digelar Rabu (29/6/2022).
"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin sidang isbat.
Zainut Tauhid menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada pantauan hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, dilanjutkan dengan rapat sidang isbat.
Baca juga: Ucapan-ucapan Lucu Selamat Hari Raya Idul Adha 2022, Cocok Pasang Status WA, Caption IG hingag FB
"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," jelasnya.
Ketetapan pemerintah ini berbeda dengan Muhammadiyah yang sudah lebih dulu memutuskan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Keputusan itu dituangkan dalam Maklumat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah yang diterbitkan 3 Februari 2022.
"Idul Adha (10 Zulhijah 1443 H) hari Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M," demikian dikutip dari salinan maklumat yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Muhammadiyah.
Penentuan ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelas Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Panduan Salat Id dan Berkurban
Kementerian Agama sebelumnya telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Baca juga: Daftar Harga Sapi dan Kambing serta Domba Jelang Idul Adha 2022, Sapi Limosin Dewasa Rp 22 Juta
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022.
Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyelenggarakan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
Berikut rincian ketentuan dalam SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi: