Gaji ke-13 PNS TNI/Polri Cair Minggu Ini Mulai 1 Juli, Besaran Gaji Tertinggi Rp 24 Juta Per Orang

Sesuai keputusan Menteri Keuangan diumumkan gaji ke 13 akan cair mulai tanggal 1 Juli 2022, besaran gaji ke 13 dibayarkan berdasarkan jabatan.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pos-kupang.com
ilustrasi pencairan gaji ke-13 untuk ASN PNS TNI/Polri 

Berdasarkan Nota Kementerian Keungan Nomor ND-189/PB/2022, diatur cara pembayaran gaji ke 13 ditransfer ke masing-masing bagian.

Demikian, besaran gaji ke 13 dibayarkan berdasarkan jabatan atau golongan.

Dilansir dari kemenkeu.go.id, menurut beleid, besaran gaji ke 13 tertinggi mencapai Rp 24 juta per orang dan terendah Rp 3 juta.

Baca juga: Iuran BPJS Akan Diubah Lagi, Disesuaikan dengan Besaran Gaji, Ini Tanggapan DPR

Berikut simak selengkapnya besaran gaji ke 13 PNS TNI/Polri

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak
 Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000


Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk
pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved