Gaji ke-13 PNS TNI/Polri Cair Minggu Ini Mulai 1 Juli, Besaran Gaji Tertinggi Rp 24 Juta Per Orang

Sesuai keputusan Menteri Keuangan diumumkan gaji ke 13 akan cair mulai tanggal 1 Juli 2022, besaran gaji ke 13 dibayarkan berdasarkan jabatan.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pos-kupang.com
ilustrasi pencairan gaji ke-13 untuk ASN PNS TNI/Polri 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah melakukan pencairan gaji ke 13 untuk PNS TNI/Polri hingga pensiunan.

Seperti yang dijadwalkan pencairan gaji ke-13 dilaksanakan bulan Juli 2022, artinya minggu ini.

Sesuai keputusan Menteri Keuangan diumumkan gaji ke-13 akan cair mulai tanggal 1 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui penerima gaji ke 13 diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca juga: Sebentar Lagi Cair, Catat Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Siap-siap Cek Rekening

Di antaranya:
 


- Pegawai Negeri Sipil atau PNS

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

Secara aturan teknis, seperti THR, gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," tertulis dalam PMK 75/2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved