Sebentar Lagi Cair, Catat Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Siap-siap Cek Rekening
Tak lama lagi, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS TNI/Polri serta Pensiunan sebentar lagi cair.
TRIBUNJABAR.ID - Tak lama lagi, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS TNI/Polri serta pensiunan sebentar lagi cair.
Pemerintah mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini.
Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Baca juga: Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 PNS? Berikut Daftarnya dan Jadwal Pencairannya
Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Berikut besaran gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000