Pasutri Kriminal di Tangerang Ajak Anak 5 Tahun saat Maling Motor, Modus Baru Samarkan Aksi Mereka
Rupanya itu merupakan modus baru pasutri kriminal di Larangan, Kota Tangerang. Sang buah hati yang baru berusia 5 tahun sengaja dibawa saat beraksi.
"Pasangan suami istri itu membawa salah satu anaknya seolah-olah membawa satu keluarga, kemudian mencari incaran," terang Magantara.
Menurutnya tersebut merupakan sang eksekutor dalam beraksi melakukan pencurian tersebut.
Sedangkan adik ipar yang juga menjadi tersangka merupakan penyedia kunci letter T untuk pasutri tersebut.
"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM," ujar Megantara.
"EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," sambungnya.
Pasalnya para tersangka tersebut merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.
Baca juga: Modus Baru Peredaran Pil Terlarang di Tasikmalaya Diungkap Polisi, Dikamuflase Seolah Benda Biasa
Mereka, mengaku baru beraksi selama dua kali dan selalu terekam CCTV
"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," papar Kapolsek.
Saat ini, ketiga pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini sudah pernah tayang di Tribunjakarta dengan judul Pasutri Bawa Anak 5 Tahun Curi Motor di Tangerang, Sang Istri Ternyata Hamil 4 Bulan Saat Beraksi