Pasutri Kriminal di Tangerang Ajak Anak 5 Tahun saat Maling Motor, Modus Baru Samarkan Aksi Mereka
Rupanya itu merupakan modus baru pasutri kriminal di Larangan, Kota Tangerang. Sang buah hati yang baru berusia 5 tahun sengaja dibawa saat beraksi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lakukan aksi kriminal, pasangan suami istri ini membawa sang buah hati yang masih bocah.
Rupanya itu merupakan modus baru pasutri kriminal di Larangan, Kota Tangerang.
Mereka merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Sang buah hati yang baru berusia 5 tahun sengaja dibawa saat beraksi.
Baca juga: BREAKING NEWS Saber Pungli Jabar OTT Panitia PPDB SMKN 5 Bandung, Begini Modus Pungutan Liar
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Magantara.
Pelaku berinisial Ia (28) dan SDF (26) sengaja membawa anaknya untuk menyamarkan aksi mereka saat melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Betul, si anak tahunya hanya jalan-jalan saja. Namanya anak kecil masih umur lima tahun mana tahu apa-apa," ujar Magantara saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).
Parahnya lagi, saat beraksi ternyata SDF tengah mengandung anak keduanya.
Menurut Magantara, kala itu pelaku yang berasal dari Jakarta tersebut sedang hamil empat bulan.
"Betul lagi hamil empat bulan," singkat Magantara.
Ternyata tidak sendiri, pasutri tersebut dibantu oleh adik ipar dari SDF.
Adik ipar yang jadi pelaku ketiga itu adalah EM (26) yang mengajarkan sang pasutri untuk mencuri kendaraan roda dua.
Baca juga: Curi Duit dengan Modus Ganjal ATM di Cimahi, Dua dari Empat Maling Dihadiahi Timah Panas Polisi
"Jadi para pelaku ini satu keluarga. IA dan SDF suami istri, EM merupakan adik iparnya," tutur Magantara.
Magantara melanjutkan, pelaku pasutri selalu membawa anaknya dalam beraksi.
Mereka memilih target acak selama beroperasi dan terlebih dahulu memantau situasi.
"Pasangan suami istri itu membawa salah satu anaknya seolah-olah membawa satu keluarga, kemudian mencari incaran," terang Magantara.
Menurutnya tersebut merupakan sang eksekutor dalam beraksi melakukan pencurian tersebut.
Sedangkan adik ipar yang juga menjadi tersangka merupakan penyedia kunci letter T untuk pasutri tersebut.
"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM," ujar Megantara.
"EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," sambungnya.
Pasalnya para tersangka tersebut merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.
Baca juga: Modus Baru Peredaran Pil Terlarang di Tasikmalaya Diungkap Polisi, Dikamuflase Seolah Benda Biasa
Mereka, mengaku baru beraksi selama dua kali dan selalu terekam CCTV
"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," papar Kapolsek.
Saat ini, ketiga pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini sudah pernah tayang di Tribunjakarta dengan judul Pasutri Bawa Anak 5 Tahun Curi Motor di Tangerang, Sang Istri Ternyata Hamil 4 Bulan Saat Beraksi