Modus Baru Peredaran Pil Terlarang di Tasikmalaya Diungkap Polisi, Dikamuflase Seolah Benda Biasa
Penyidik Satnarkoba, Polres Tasikmalaya Kota, menemukan modus baru peredaran pil kuning yaitu dengan cara dikemas satu-satu.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Penyidik Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, menemukan modus baru peredaran pil kuning yaitu dengan cara dikemas satu-satu.
"Ini modus baru, pil kuning atau pil BK dikemas satu per satu dibungkus pakai kertas airmas, agar tak menyolok saat dijual," kata Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan, Kamis (23/6/2022).
Polisi mendapatkan pil memabukkan itu setelah menangkap pengedarnya berinisial Rob (19).
Baca juga: Transaksi Dengan Sistem Tempel dan Komunikasi Via Internet, Polisi Tetap Bisa Bongkar Kasus Narkoba
Tersangka Rob merupakan satu dari enam tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Tadikmalaya Kota dalam sebulan terakhir ini.
Dari tersangka Rob, polisi menyita sedikitnya 106 butir pil kuning berlogo MF yang sudah dibungkus satu per satu dengan kertas airmas.
"Saat Rob ditangkap kami menemukan paket pil tersebut di dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka," ujar Ade.
Modus membungkus pil kuning juga diduga untuk mengelabui orang tua maupun anggota keluarga lain, karena tersangka masih tinggal bersama orang tuanya.
"Bisa juga untuk mengelabui orang tua. Pil kemudian dikamuflase seolah benda biasa," kata Ade.
Baca juga: Awalnya Jadi Teman VCS Bandar Narkoba di Lapas, Perempuan Muda di Karawang Jadi Kurir Narkoba