Pungli PPDB SMK di Jabar
SMKN 5 Bandung Bantah Lakukan Pungli dan Operasi Tangkap Tangan: Hanya Miss Informasi
Eka mengatakan, kedatangan tim Saber Pungi ke SMKN 5 Bandung, Rabu, berawal dari salah paham atau miss informasi petugas PPDB dan orang tua siswa.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Mereka adalah Kepala SMKN 5, DN, dan wakilnya, EB; dua pegawai kontrak, yakni TTG dan AT; serta TS yang bertindak sebagai operator.
"Kelimanya tergabung dalam panitia PPDB SMKN 5 Bandung," ujar Yudi, Kamis lalu.
Dihubungi kembali, kemarin, Yudi mengatakan, status kelimanya adalah terperiksa.
"Rencananya gelar perkara akan dilakulan, Selasa nanti," ujar Yudi .
Hasil dari gelar perkara tersebut, ujar Yudi, akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) atau inspektorat.
"Kalau hasil gelar perkaranya ada pelanggaran tindak pidana, kita masukan ke Aparat penegak hukum."
"Saya tidak bisa mendahului, itu wilayahnya yustisi apakah nanti ke APH atau ke Inspektorat, tapi dua-duanya kena sanksi," katanya.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Jawa Barat (FAGI Jabar), Iwan Hermawan, mengatakan benar atau tidak dugaan pungli di SMKN 5 ini baru akan diketahui setelah Tim Saber Pungli melakukan gelar perkara.
"Diharapkan hasilnya tidak ada masalah. Artinya bebas dari persoalan."
"Kalau hasil gelar perkara terbukti tidak bersalah, ya selesai," ujar Iwan, saat dihubungi melalui telepon, kemarin.
Namun, jika sebaliknya, ditemukan adanya pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 29 tahun 2021 tentang PPDB, maka perlu diberikan sanksi.
"Harapan kami bentuk sanksinya pembinaan disiplin dari atasan, serahkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk dibina sebagai PNS," ujarnya. (*)