Pungli PPDB SMK di Jabar

SMKN 5 Bandung Bantah Lakukan Pungli dan Operasi Tangkap Tangan: Hanya Miss Informasi

Eka mengatakan, kedatangan tim Saber Pungi ke SMKN 5 Bandung, Rabu, berawal dari salah paham atau miss informasi petugas PPDB dan orang tua siswa.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
SMKN 5 Bandung di Jalan Bojongkoneng, Kota Bandung. Foto diambil Jumat (24/6/2022). Pihak sekolah membantah adanya OTT Saber Pungli. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - SMKN 5 Bandung membantah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) terhadap Kepala SMKN 5 dan sejumlah panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN tersebut, Rabu (21/6/2022).

Wakasek Hubungan Industri (Hubin) SMKN 5 Bandung, Eka Rachman, mengatakan saat itu tim Saber Pungli hanya datang untuk melakukan pemeriksaan terkait  dugaan pungutan liar

"Jadi, tidak ada itu operasi tangkap tangan)," ujar Eka kepada Tribunjabar.id saat ditemui di SMKN 5 Bandung, Jalan Bojong Koneng, Jumat (24/6/2022). 

Baca juga: Begini Respons SMKN 5 Bandung tentang Temuan Dugaan Pungli PPDB: Itu Salah Paham

Saat ini, kata Eka, Kepala SMKN 5 masih bertugas seperti biasa melakukan pelayanan.

Begitu pula empat panitia PPDB lainnya yang Rabu lalu ikut diperiksa.

"Insyaallah proses PPDB tetap berjalan. Semoga proses ini tuntas dan tidak pihak yang dirugikan," ujarnya.

Eka juga mengatakan, kedatangan tim Saber Pungi ke SMKN 5, Rabu lalu, sebenarnya berawal dari salah paham atau miss informasi antara petugas PPDB dengan orang tua siswa.

Saat itu, kata Eka, ada orang tua siswa yang bertanya terkait pembiayaan sekolah kepada panitia PPDB. 

"Kenapa mereka menanyakan biaya sekolah, karena yang datang ke SMKN itu tidak semua dari SMP negeri, bahkan kebanyakan dari SMP swasta yang notabene setiap tahun harus bayar, sehingga mereka membawa kebiasaan itu ke sini," ujar Eka.

Panitia PPDB di SMKN 5 Bandung, kata Eka, kemudian memberikan informasi kepada orang tua siswa terkait uang pembiayaan yang dikelola oleh komite sekolah. 

"Ketika informasi pembiayaan itu disampaikan kepada orang tua, menurut kami, itulah yang menjadi miss informasi."

"Itulah yang saya pikir akhirnya disampaikan ke Saber Pungli dan pihak lain," kata Eka.

"Itu (uang pembiayaan komite sekolah) dianggapnya adalah pungutan, sedangkan informasi yang kami sampaikan bahwa kurang lebih ada pembiayaan seperti ini, bukan kami meminta karena nanti dalam rapat akan disetujui antar orang tua bukan dengan sekolah," tambahnya. 

Eka juga mengatakan, uang tunai yang ditemukan Tim Saber Pungli Jabar, di sekolah, sebenarnya merupakan uang titipan orang tua siswa yang seharusnya dititip ke komite sekolah. 

"Uang sejumlah Rp 40 juta itu tidak benar, jumlahnya tidak seperti itu dan bentuknya adalah titipan."

"Kenapa mereka menitip? Satu, karena euforianya tinggi keterima di SMKN 5 ini. Kedua, uangnya takut terpakai, takut uangnya hilang, dideposit dulu (dititip ke pihak sekolah)."

"Tapi itu akan kami sampaikan, berdasarkan kesepakatan antara orang tua sengan orang tua sendiri," ucapnya. 

Eka juga membantah informasin tentang besaran uang Rp 3 juta serta uang pramuka Rp 550 ribu.

Menurutnya, tidak ada besaran minimal atau maksimal yang ditetapkan komite sekolah. 

"Tidak ada (nomimal), tidak meminta, memaksa atau mengharuskan tidak ada murni sukarela dari orang tua, karena satu mereka euforia dan uangnya takut hilang dan orang tuanya juga mendesak untuk menitipkan uang tersebut (ke pihak sekolah)," katanya.

Ia mengatakan, pembiayaan melalui komite sekolah, setiap tahun memang ada dan itu sudah sesuai aturan. 

"Komite sekolah membantu pembiayaan yang bisa dibantu dengan uang tersebut dan tentunya tidak melanggar hukum-hukum yang berlaku."

"UU Nomor 75 tahun 2016, yaitu tentang komite sekolah yang akan kami rapatkan lebih dulu, tapi itu akan kita laksanakan setelah beres PPDB," ujarnya.

Uang pembiayaan yang diberikan secara suka rela dari para orang tua melalui komite sekolah, kata dia, bisanya digunakan untuk keperluan praktik.

"Pokoknya asal tidak melanggar aturan bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah berlaku dan intinya digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas belajar," katanya.

"Itu disepakati oleh semua orang tua melalui komite sekolah. Ini (dugaan pungli) miss komunikasi."

"Uang titipan pembiayaan itu bukan sekolah yang minta biaya ke orang tua siswa, tapi dari orang tua ke orang tua yang diwakili Komite sekolah," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, lima panitia PPDB di SMKN 5 Kota Bandung terjaring OTT yang dilakukan tim Satgas Saber Pungki Jabar, Rabu lalu.

Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahdiat, mengatakan kelimanya mereka amankan.

Mereka adalah  Kepala SMKN 5, DN, dan wakilnya,  EB; dua pegawai kontrak, yakni TTG dan AT; serta TS yang bertindak sebagai operator. 

"Kelimanya tergabung dalam panitia PPDB SMKN 5 Bandung," ujar Yudi, Kamis lalu.

Dihubungi kembali, kemarin, Yudi mengatakan, status kelimanya adalah terperiksa.

"Rencananya gelar perkara akan dilakulan, Selasa nanti," ujar Yudi .

Hasil dari gelar perkara tersebut, ujar Yudi,  akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) atau inspektorat. 

"Kalau hasil gelar perkaranya ada pelanggaran tindak pidana, kita masukan ke Aparat penegak hukum."

"Saya tidak bisa mendahului, itu wilayahnya yustisi apakah nanti ke APH atau ke Inspektorat, tapi dua-duanya kena sanksi," katanya. 

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Jawa Barat (FAGI Jabar), Iwan Hermawan, mengatakan benar atau tidak dugaan pungli di SMKN 5 ini baru akan diketahui setelah Tim Saber Pungli melakukan gelar perkara.

"Diharapkan hasilnya tidak ada masalah. Artinya bebas dari persoalan."

"Kalau hasil gelar perkara terbukti tidak bersalah, ya selesai," ujar Iwan, saat dihubungi melalui  telepon, kemarin.

Namun, jika sebaliknya, ditemukan adanya pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 29 tahun 2021 tentang PPDB, maka perlu diberikan sanksi.

"Harapan kami bentuk sanksinya pembinaan disiplin dari atasan, serahkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk dibina sebagai PNS," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved