Tiga Jenderal NII di Garut Akhirnya Divonis, Istri dan Keluarga Menangis, Suami Mana Tahu Makar Apa

Isak tangis para istri dan keluarga mewarnai sidang vonis terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut di Pengadilan Negeri Garut.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Tiga jenderal NII Jajang Koswara (50), Sodikin (48), dan Ujer Januari saat dipeluk oleh istri masing-masing sesaat sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan, Kamis (23/6/2022). Mereka telah menjalani sidang vonis di PN Garut. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Isak tangis para istri dan keluarga mewarnai sidang vonis terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/6/2022).

Ketiga jenderal tersebut divonis bersalah dengan hukuman penjara berbeda.

Jajang Koswara (50) dan Sodikin (48) divonis 4,6 tahun. Ujer Januari divonis 1,6 tahun penjara.

Tangis keluarga pecah saat terdakwa hendak dikembalikan ke rumah tahanan. Para istri terdakwa terlihat saling memeluk suaminya masing-masing.

"Kami menerima semua putusan majelis hakim, meski berat tapi kami harus ikhlas menerima," ujar YN (47) istri dari terdakwa Sodikin alias Odik saat diwawancarai Tribunjabar.id.

Ia menuturkan, suaminya tersebut tidak pernah mengajak orang-orang di kampung halamannya untuk bergabung dengan NII, termasuk dirinya sendiri.

YN menjelaskan, orang-orang di kampung justru mendoakan yang terbaik bagi ketiga terdakwa.

Baca juga: Jaksa Garut Bacakan Proklamasi Negara Islam Indonesia di Sidang Kasus Makar 3 Jenderal NII

"Hubungan dengan masyarakat di kampung sangat baik, malahan mereka mendoakan dan semoga semua bisa mengambil hikmah dari ini," ucapnya.

Aktivitas ketiga terdakwa saat menyebar paham NII di media sosial, menurutnya, hanya perintah dari Presiden NII, Sensen Komara.

Ia menyebut hal itu merupakan ketidaktahuan para terdakwa atas apa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan yang melawan hukum.

YN menuturkan, suaminya itu telah diperdaya oleh Sensen Komara untuk membuat banyak video yang kemudian disebar di YouTube.

"Suami saya mana tahu makar itu apa. Kami dari kampung dan tidak tahu-menahu yang dilakukan itu bisa membuatnya dipenjara," ujarnya.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, mengatakan, terdakwa bisa mengunggah video tersebut karena diajari oleh Sensen Komara.

Baca juga: Air Mata Tumpah Saat Pertemuan Keluarga dengan Tiga Jenderal NII, Sidang Vonis Gagal Terlaksana

Sensen, menurutnya, telah mengajarkan cara mengunggah dan membuat video ajakan NII yang kemudian dipublikasikan di akun YouTube Parkesit 82.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved