Jaksa Garut Bacakan Proklamasi Negara Islam Indonesia di Sidang Kasus Makar 3 Jenderal NII
Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) jalani sidang pertama kasus makar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) jalani sidang pertama kasus makar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022).
Di sidang pertama itu, jaksa penuntut umum dari Kejari Garut, membacakan dakwaan yang berisi uraian peristiwa yang dilakukan tiga terdakwa jenderal NII serta aturan pidana yang menjeratnya.
Dalam kasus makar itu, tiga jenderal NII itu, yakni Sodikin (48), Ujer (50) dan Jajang Koswara (50).
Dalam berkas dakwaan jaksa Kejari Garut, Solihin, yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Garut, terungkap bahwa ada naskah proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia.
Baca juga: Diadili Kasus Makar, Jenderal NII Itu Deg-degan Saat Duduk di Depan Hakim Pengadilan Negeri Garut
"Bahwa terdakwa Jajang Koswara, Sodikin dan Ujer diangkat menjadi Penglima Jendral dan Jendral oleh Sensen Komara saat pengajian di rumah Sensen Komara," kata Jaksa Solihin.
Adapun rumah Sensen Komara, menurut berkas dakwaan jaksa, merupakan kantor pemerintahan Negara Islam Indonesia.
Kemudian, kata jaksa, kegiatan yang dilakukan Sensen Komara bersama ketiga terdakwa antara lain menerbitkan surat kenegaraan kepada menteri ataupun rakyat NII.
Kemudian, mengumpulkan rakyat NII dengan cara melakukan pengajian-pengajian dan memberikan perintah kepada rakyat NII seperti salah satunya perintah untuk melaksanakan perayaan HUT NII pada tanggal 7 Agustus 2011 yang lalu.
Baca juga: 3 Jenderal NII di Garut Diadili, Didakwa Pasal Pidana Makar, ITE dan Penghinaan Lambang Negara
Bahwa perayaan HUT NII pada 7 Agustus 2011 itu dengan membacakan naskah proklamasi berdirinya NII.
PROKLAMASI
Berdirinja
NEGARA ISLAM INDONESIA
DENGAN NAMA ALLAH,
JANG MAHA – MURAH DAN JANG MAHA ASIH