Tiga Jenderal NII di Garut Akhirnya Divonis, Istri dan Keluarga Menangis, Suami Mana Tahu Makar Apa
Isak tangis para istri dan keluarga mewarnai sidang vonis terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut di Pengadilan Negeri Garut.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
"Jadi akun dan kata sandinya itu telah disiapkan, mereka diberikan arahan oleh gurunya yaitu Sensen Komara," ujarnya.
Rega menjelaskan, langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh setelah vonis yakni ketiga terdakwa telah mengambil sikap pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Namun, ia menilai vonis tersebut dianggap cukup ringan dibandingkan dengan kasus-kasus makar lain yang hukumannya bisa sampai 20 tahun atau hukuman mati.
"Tapi menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik, kami berterima kasih kepada majelis hakim," ucapnya.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer. (*)
