Belum Sempat Disembelih, Puluhan Sapi di Cisurupan Garut Mati Terkena PMK, Peternak Dapat Uang Ganti
Sebanyak 53 ekor sapi di Garut terserang wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), puluhan di antaranya mati mendadak sebelum bisa disembelih.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sebanyak 53 ekor sapi di Garut terkena serangan wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) puluhan diantaranya mati mendadak sebelum bisa disembelih.
Peristiwa tersebut terjadi di Peternakan Sapi KTSP Bojong, Kampung Cigobog, Desa Tambak Jaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Selasa (21/6/2022).
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, meninggalnya puluhan sapi tersebut terjadi dalam beberapa waktu, beberapa sapi menurutnya sempat ada yang disembelih.
"Yang 53 mati itu ada yang sempat disembelih ada yang tidak sempat disembelih, tentu ini cukup banyak," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Atas kejadian tersebut pihaknya telah menerjunkan tim dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut untuk memverifikasi jumlah kematian sapi yang tidak sempat disembelih.
Nantinya sapi yang terkena PMK dan tidak sempat disembelih akan mendapat ganti rugi dari pemerintah.
"Itu nanti akan mendapat dana kerohiman sebesar lima juta rupiah, itu nanti berdasarkan verifikasi, kalo misalkan memenuhi syarat itu akan mendapat dana," ucapnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tak Cemaskan Hewan Kurban, Pastikan PMK Tertangani dengan Baik
Pihaknya juga telah mendapat kepastian dari pemerintah pusat atas adanya biaya tambahan untuk membantu para peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK.
Mendekati hari raya Idul Adha, Helmi juga menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir, karena penyakit PMK tidak menular terhadap manusia.
Penyembelihan sapi yang terkena wabah PMK menurutnya ada bagian-bagian tertentu yang dibuang sehingga dipastikan aman.
"Dagingnya aman untuk dikonsumsi, aman dan memasaklah dengan baik, Majelis Ulama Indonesia pun sudah memberikan fatwa bahwa penyakitnya yang masih ringan ini boleh untuk dijadikan hewan kurban," katanya.
Baca juga: Sebanyak 11 Sapi di Ciamis Terdeteksi Terserang PMK, Belum Ada Kasus di Domba dan Kambing
Pemerintah Kabupaten Garut sudah menetapkan wabah PMK sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak tanggal 1 Mei 2022, saat ini upaya terus dilakukan salah satunya dengan penyemprotan disinfektan dan pemantauan ketersediaan obat. (*)