Kolonel Inf Priyanto TAK TERIMA Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ajukan Banding, Belum Dipecat dari TNI
Atas vonis itu, Kolonel Inf Priyanto ternyata mengajukan banding. Hal itu membuat pemecatan terhadap Priyanto dari TNI belum bisa dilakukan.
Editor:
Ravianto
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).(Tribunnews.com/ Gita Irawan)
Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.
Baca juga: Cerita Priyanto, Kolonel Pembunuh Sejoli pada Kecelakaan Nagreg: Dipecat dan Bui Seumur Hidup
Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ajukan Banding, Kolonel Priyanto Belum Dipecat Dinas dari TNI