BPNT di Bandung Barat Cair Rp 600 Ribu, Penerima Langsung Ditagih Bank Emok untuk Bayar Utangnya
Bank emok di Desa Kertamulya, Padalarang, langsung berkeliaran untuk menagih utang kepada penerimanya setelah mengetahui ada pencairan BPNT
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Bank emok di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) langsung berkeliaran untuk menagih utang kepada penerimanya setelah mengetahui ada pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pasalnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di KBB itu sudah menerima bantuan tersebut dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Sedangkan, awalnya bantuan itu diberikan dalam bentuk sembako.
Bantuan yang sudah cair tersebut merupakan rapelan pada bulan Januari, Februari dan Maret 2022 dengan nominal Rp 200 ribu per bulan, tetapi bantuan itu dicairkan sekaligus, sehingga mereka mendapat Rp 600 ribu.
"Sekarang BPNT sudah cair, tapi lagi rame bank emok yang turun ke wilayah dalam rangka menagih utang," ujar Kepala Desa Kertamulya, Farhan Fauzi saat dihubungi, Minggu (6/3/2022).
Bank emok tersebut, kata Farhan, berkeliaran untuk menagih utang kepada KPM yang terjerat pinjaman rentenir, sehingga dengan adanya bantuan itu bank emok pun langsung mendatangi warganya.
"Ada sekitar 10-15 persen warga yang terjerat pinjaman uang dari bank emok. Itu keluhan para RW karena efek pencairan BPNT itu jadi banyak bank emok yang menagih utang," katanya.
Farhan mengatakan, sebelum bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu cair, pihaknya sudah mengingatkan kepada warga agar tidak menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke bank emok.
Hal tersebut, kata Farhan, karena sesuai petunjuk dari pemerintah pusat juga, bahwa uang bantuan itu hanya diperuntukan untuk membeli sembako.
"Kita ingin berpesan kepada semua penerima, supaya bantuan ini tidak disalahgunakan untuk membayar yang seperti itu (bank emok)," ucap Farhan.
Pihaknya juga sudah mengarahkan agar uang bantuan itu harus bisa dimanfaatkan sebaik baik mungkin dan hanya boleh digunakan untuk membeli sembako sesuai peruntukannya. (*)