Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Kolonel Inf Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Berkas Putusan yang Dibacakan Hakim Ketua

Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Editor: Ravianto

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (7/6/2022).

Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Kolonel Inf Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana terhadap Handi dan Salsabila.

Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah.

Sebelumnya Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022. 

Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.

Kedua, penculikan.

Ketiga, menyembunyikan mayat.

Untuk itu, kata dia, Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan  rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.

Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).
Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan pada diri Priyanto sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan. 

Hal-hal yang bersifat meringankan, kata Wirdel, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.

Handi Saputra Seharusnya Bisa Selamat

Korban tabrakan sejoli di Nagreg, Handi Saputra, disebut kemungkinan bisa selamat andaikan cepat ditolong.

Ahli forensik, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, memperkirakan kemungkinan besar Handi Saputra selamat kalau segera dibawa ke rumah sakit setelah ditabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya.

Zaenuri yang mengautopsi jenazah Handi Saputra mengatakan pemuda itu mengalami retak dan memar di kepala, tapi tak fatal.

"(Kemungkinan Handi hidup) besar, karena dia retak linier saja. Pendarahan di otak saja menunggu proses lama untuk meninggal apalagi hanya patah linier," ucapnya setelah sidang terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).

"Jadi, dia kalau cepat ditolong bisa anu (selamat)," kata Zaenuri ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Baca juga: Berseragam Lengkap, Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli Nagreg Ikuti Sidang, Ancamannya Berat

Di persidangan, Zaenuri menyimpulkan Handi Saputra meninggal dunia karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

Hasil autopsi menunjukkan adanya benda-benda air semacam lumpur atau pasir halus di saluran napas Handi Saputra

Ditemukan juga cairan merah kehitaman di rongga dada serta pula pasir halus di paru-paru Handi.

"Masih bernapas (ketika dibuang ke sungai)," ujar Zaenuri ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.

Berdasarkan pengalamannya sebagai dokter forensik, Zaenuri menyebut ada tiga kondisi jenazah yang ditemukan tenggelam.

Pertama adalah sadar, masuk ke dalam air, kemudian meninggal dunia.

Pada kondisi tersebut, kata dia, akan terdapat air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung korban.

Itu karena refleks manusia ketika sadar akan berusaha menyingkirkan air yang menuju saluran napas sehingga air juga akan masuk ke lambung.

Baca juga: SIDANG Kasus Tabrak Lari Nagreg: Handi Saputra Masih Bernafas saat Dibuang ke Sungai oleh Oknum TNI

Selain itu, biasanya tangan jenazah akan mengepal karena berusaha meraih sesuatu untuk bertahan hidup.

Kedua adalah tidak sadar, masuk ke dalam air, kemudian meninggal dunia.

Pada kondisi tersebut, kata Zaenuri, akan ditemukan air atau benda-benda yang biasanya ada air pada paru-paru jenazah, namun tidak akan ditemukan air pada lambung jenazah.

Hal tersebut karena, kata dia, menelan adalah mekanisme organ yang bisa dilakukan ketika sadar.

Ketiga adalah sudah meninggal kemudian masuk ke dalam air.

Pada kondisi itu, ucapnya, tidak akan ditemukan air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung jenazah.

"Ketika orang sudah meninggal, masuk ke dalam air, dia tidak bernapas, dia tidak menelan, sehingga paru-paru dan lambungnya kering," kata Zaenuri.

Baca juga: Sosok Handi Saputra Korban Tabrak Lari di Nagreg, Jasad Dibuang di Sungai, Senang Modifikasi Motor

Sebelumnya, jenazah Handi Saputra ditemukan di tepi Sungai Serayu di Banyumas dekat dengan area penambangan pasir.

Dua orang penambang pasir yang menemukan jenazah Handi di lokasi tersebut juga telah menyampaikan kesaksiannya di persidangan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Penulis: Gita Irawan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved