PPDB 2022
Tata Cara Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2022 untuk Jalur Zonasi, Boleh Pilih 2 Sekolah 1 Wilayah
Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Kota Bandung 2022 SD dan SMP serta jadwal dan syarat pendaftaran melalui jalur zonasi.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID - Simak di sini tata cara pendaftaran PPDB Kota Bandung 2022 SD dan SMP serta jadwal dan syarat pendaftaran melalui jalur zonasi.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru atau PPDB 2022 akan dilakukan sebentar lagi.
Penting bagi para calon peserta didik baru (CPDB) untuk mengetahui alur tata cara pendaftaran, syarat, maupun jadwal pelaksanaan.
PPDB Kota Bandung membuka tiga jalur penerimaan.
Adapun ketiga jalur tersebut yaitu jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
Pada artikel ini akan secara khusus membahas mengenai jalur zonasi.
Jalur zonasi sendiri adalah jalur PPDB yang memungkinkan CPDB untuk mendaftarkan diri ke sekolah yang berada dalam satu wilayah dengan tempat tinggal.
Kuota jalur zonasi terbilang paling banyak di antara jalur PPDB Kota Bandung lainnya, yaitu 70 persen untuk SD, dan dan 50 persen untuk SMP.
Baca juga: INFO PPDB 2022 Kota Bandung, Ini Pembagian Wilayah Zonasi SD & SMP, Jadwal & Syarat Pendaftaran
Melansir ppdb.bandung.go.id, berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2022 jalur zonasi:
- Pengisian data diri oleh wali kelas atau mandiri: 25 Mei - 10 Juni 2022
- Pendaftaran CPDB oleh wali kelas atau mandiri: 27 Juni - 1 Juli 2022
- Pengumuman: 8 Juli 2022
- Daftar ulang: 11 - 12 Juli 2022
Masih dilansir dari situs yang sama, berikut adalah tata cara pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2022 jalur zonasi:
1. Dilakukan sekolah asal
Pendataan:
- Mengirimkan scan dokumen asli pada sekolah asal
- Sekolah asal memasukan data pada laman PPDB
- Verifikasi dan konfirmasi kebenaran data diri oleh orang tua/wali
- Cek data di ppdb.bandung.go.id pada kolom sudah konfirmasi
Pendaftaran:
- Memilih pilihan sekolah (dua sekolah dalam wilayah zonasi)
- Verifikasi dan konfirmasi pilihan oleh orang tua/wali
- Sekolah asal mendaftarkan pada laman PPDB
- Konfirmasi data oleh orang tua
- Verifikasi dan validasi sekolah tujuan
- Tercantum dalam kolom pendaftaran pada sekolah tujuan
2. Dilakukan mandiri
Pendataan:
- Lakukan pendaftaran akun dan isi data dengan benar di ppdb.bandung.go.id
- Unggah dokumen
- Periksa kelengkapan dan keseuaian dokumen, jika sudah betul wajib dilakukan konfirmasi data
- Cek data di ppdb.bandung.go.id pada kolom sudah konfirmasi
Pendaftaran:
- Memilih pilihan sekolah
- Konfirmasi sekolah pilihan dan sekolah tujuan
- Verifikasi dan validasi sekolah tujuan
- Tercantum dalam kolom pendaftar pada sekolah tujuan
Berikut adalah syarat pendaftaran PPDB Kota Bandung melalui jalur zonasi:
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 27 Juni 2021;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
- Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Berikut adalah wilayah zonasi SD Kota Bandung berdasarkan kecamatan:
- Zona A: Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi;
- Zona B: Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo;
- Zona C: Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay;
- Zona D: Regol, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar;
- Zona E: Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul
- Zona F: Antapani, Rancasari, Buahbatu, Kiaracondong;
- Zona G: Mandalajati, Arcamanik, Cinambo, Ujungberung;
- Zona H: Panyileukan, Cibiru, Gedebage.
Catatan: Jika jarak dari rumah menuju sekolah berbeda zona tetapi masih dalam radius 1 KM maka dianggap satu zona.
Berikut adalah wilayah zonasi SMP Kota Bandung berdasarkan kecamatan:
- Zona A: Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeuning Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Sukajadi;
- Zoba B: Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Ranacasari, Ujungberung, Buahbatu;
- Zona C: Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, Bandung Kidul;
- Zona D: Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan CIparay, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar.
Catatan: Jika jarak dari rumah menuju sekolah berbeda zona tetapi masih dalam radius 3 KM maka dianggap satu zona.