INFO PPDB 2022 Kota Bandung, Ini Pembagian Wilayah Zonasi SD & SMP, Jadwal & Syarat Pendaftaran
Simak di sini info zonasi PPDB Kota Bandung untuk tingkat SD dan SMP, serta jadwal dan syarat pendaftaran.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID - Simak di sini info zonasi PPDB Kota Bandung untuk tingkat SD dan SMP, serta jadwal dan syarat pendaftaran.
Sebentar lagi penyelenggaran tahun ajaran baru akan digelar serentak dan setiap sekolah mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Maka dari itu penting untuk memperhatikan syarat, jadwal, dan kelompok zonasi PPDB khususnya di Kota Bandung.
Sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bandung yaitu TK, SD, dan SMP.
PPDB Kota Bandung menggunakan sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta Perwal Nomor 57 Tahun 2021 tentang cara penerimaan peserta didik baru.
Melansir Instagram @humas_bandung yang diunggah pada Minggu (29/5/2022), berikut adalah jadwal pendaftaran PPDB Kota Bandung:
- Jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua: 13 - 17 Juni 2022
- Jalur zonasi: 27 Juni - 1 Juli 2022
Baca juga: Siap-siap, PPDB Tingkat SMP di Majalengka Bakal Dibuka 30 Juni 2022, Akan Ada 4 Jalur
Masih melansir sumber yang sama, terdapat delapan wilayah zonasi SD dan empat wilayah zonasi wilayah untuk SMP.
Adapun kuota minimalnya yaitu 95 persen TK, 70 persen SD, 50 persen SMP.
Berikut adalah wilayah zonasi SD Kota Bandung berdasarkan kecamatan:
- Zona A: Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi;
- Zona B: Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo;
- Zona C: Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay;
- Zona D: Regol, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar;