Blokade Jalur Provinsi, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Majalengka, Ini 5 Tuntutan Mereka

Aksi buruh kali ini masih berkenaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2022.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Majalengka, Selasa (31/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Atuk Majalengka dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Majalengka menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Majalengka, Selasa (31/5/2022).

Ratusan buruh ini sampai di halaman kantor DPRD Majalengka sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasi gedung yang berada di Jalan Raya KH Abdul Halim atau Jalur Provinsi mengharuskan para buruh memblokade jalan tersebut.

Baca juga: Sebut Bupati Pernah Janji, Buruh SPN Cianjur Desak Bupati Membuat Perda dan Perbup Ketenagakerjaan

Sehingga, para pengguna jalan dialihkan menuju jalur alternatif oleh satuan lalu lintas Polres Majalengka.

Pantauan Tribun di lokasi, mereka menggunakan dua mobil komando.

Ratusan buruh itu mengenakan baju seragam sesuai asal serikat mereka.

Berbagai atribut mulai dari bendera, spanduk hingga syal dibawa oleh masing-masing peserta aksi.

Koordinator Lapangan KSPN Majalengka, Dito mengatakan, aksi buruh kali ini masih berkenaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2022.

Pihaknya membawa sejumlah tuntutan untuk disampaikan kepada lembaga legislatif.

"Ada 5 tuntutan yang kami bawa ke sini. Ada 3 isu nasional, 2 isu daerah," ujar Dito disela-sela aksi, Selasa (31/5/2022).

Ada 5 tuntutan yang dibacakan dalam aksi unjuk rasa ini, ini daftarnya:

Baca juga: DPRD Provinsi Jabar Perjuangkan Aspirasi Buruh Jabar ke DPR RI di Senayan

1. Cabut UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tolak Revisi Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang No 15 tahun 2019, yang salah satu draft revisinya telah mengakomodir PPP dalam bentuk Omnibus Law dan disinyalir menjadi pintu masuk UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Membuat Perda Ketenagakerjaan yang berkeadilan, di antaranya memberikan porsi lebih banyak bagi laki-laki untuk dapat diterima bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Majalengka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved