Pengusaha Asal Bandung Dipailitkan Teman Sendiri, Merasa Tak Adil Karena yang Disita Lebihi Aset
Satria Wijaya, pengusaha asal Bandung dinyatakan pailit setelah digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta oleh temannya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satria Wijaya, pengusaha asal Bandung dinyatakan pailit setelah digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta oleh temannya.
Saat ini, salah satu asetnya berupa bangunan rumah di Jalan Citarum menunggu eksekusi. Namun, sebelum eksekusi, dia akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
akan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun Satria masih berupaya memperjuangkan lantaran masih ada proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita lagi menempuh, masih ada proses hukum yang berjalan," ujar Satria, di Jalan Citarum, Kota Bandung, Senin (30/5/2022)
Perkara yang menimpa Satria ini bermula saat Ia dipailitkan rekannya berinisil A, H dan T ke Pengadilan Niaga karena dianggap tidak sanggup membayar.
Baca juga: Eks Investor Persib Bandung Berbagi Cerita soal Bisnis Investasi di Leaders Talk Unpar
Saat itu, Satria mengaku meminjam sejumlah uang ke bank, melalui rekannya berinisial A, untuk melunasi hutang pembelian sebidang tanah kepada rekannya H.
Singkat cerita, uang yang dipinjamkan tersebut, tidak pernah diterima Satria dari A. Namun ia didesak untuk tetap membayar hutang ke bank setiap bulannya.
Di saat yang bersamaan, Ia juga diminta melunasi hutangnya untuk pembelian sebidang tanah, milik H.
"Saya pun meminta bantuan kepada rekan saya lainnya (berinisial T), untuk melunasi hutang-hutang saya. Saya memberikan dua jaminan tanah," katanya.
Bukannya mendapatkan bantuan, jaminan tanah yang diberikan kepada T ini malah dibawa kabur beserta uangnya.
Ketiganya, kata dia, kemudian mengajukan pailit terhadap Satria Wijaya di Pengadilan Niaga Jakarta. Pengajuan tersebut disetujui dan dikabulkan. Satria Wijaya pun dinyayakan pailit.
Dalam perkara ini, Satria Wijaya merasa tidak mendapat keadilan lantaran nilai aset yang akan disita, tidak sesuai dengan hutang yang ia miliki.
"Total utang saya Rp. 285,5 miliar ke bank, itupun saya tidak pernah mendapat hitungan pasti dari bank. Sedangkan total aset ini, secara appraisal berjumlah Rp. 566 miliar. Sehingga salah satu yang saya perjuangkan, adalah hak serta selisih hutang dan nilai aset yang saya miliki," ucapnya.
"Saya merasa dizolimi, dikerjain dan tidak bisa berbuat apa-apa. Saya mohon kepada Presiden Jokowi, Kemenkumham, Kejaksaan atau siapapun yang mengerti, tolong bantu saya mencari keadilan," tambahnya.
Kuasa Hukum Satria Wijaya, Freddy B Sirait mengatakan, saat ini pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan pailit terhadap kliennya tersebut.
"Kita bakal melakukan upaya hukum, dengan mengajukan kasasi dan melayangkan gugatan terhadap beberapa pihak yang terkait dalam kasus ini," ujar Freddy.