Aturan Baru Nama Bayi yang Baru Lahir Tak Boleh Satu Kata, Ini Aturan Lainnya
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai aturan perundang-undangan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat yang sudah telanjur memiliki nama yang hanya satu kata dan sudah terdaftar dalam dokumen kependudukan, tak perlu mengubah namanya menjadi dua kata atau lebih agar sesuai dengan peraturan baru.
Peraturan baru yang mengharuskan nama warga terdiri dari dua kata atau lebih ini hanya berlaku bagi bayi yang baru lahir, yang belum memiliki dokumen kependudukan dan hendak membuatnya.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Baca juga: Aturan Nama Harus Dua Kata, Kadisdukcapil Pangandaran Sebut Hanya Imbauan, Tak Usah Mengganti E-KTP
Dokumen kependudukan ini meliputi biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Kepala Dinas Kepependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muchtar menjelaskan bahwa di dalam aturan Permen tersebut pasal 2 disebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai aturan perundang-undangan.
"Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca dan tak bermakna negatif serta multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah paling sedikit itu dua kata," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (24/5/2022).
Selain itu, Tatang pun menyebutkan poin penting dalam aturan itu bahwa tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, meliputi menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
"Nama marga, famili, atau disebut nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, serta gelar pendidikan dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat," ujarnya.
Tatang pun menjelaskan di dalam ayat 2 pada Permendagri nomor 73 itu, marga famili atau disebut nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama, dan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk disingkat kecuali tak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
"Jadi, saat aturan ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan, semisal di KTP-el, KK, biodata penduduk, KIA, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku enggak perlu diganti," katanya.
Baca juga: NIK dan NPWP Hanya Satu Mulai 2023, Apakah Semua Orang Punya KTP Harus Bayar Pajak?
Kepala sub Koordinator Identitas Kependudukan pada Disdukcapil Kota Bandung, Yan Raspati menambahkan bahwa Disdukcapil Kota Bandung bakal melakukan sosialisasi secara masif terkait aturan ini baik melalui media sosial Disdukcapil, media massa, atau secara langsung dalam pertemuan di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung, serta melalui spanduk atau banner.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa dapat menyesuaikan aturan ini terutama dalam pemberian nama bagi anak-anaknya untuk nanti dicatat dalam dokumen kependudukan," ujarnya.
(muhamad nandri prilatama)