NIK dan NPWP Hanya Satu Mulai 2023, Apakah Semua Orang Punya KTP Harus Bayar Pajak?

Mulai 2023, nomor induk kependudukan (NIK) juga berfungsi sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Penggabungan itu dimulai pada 2023.

Editor: Giri
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi - Mulai 2023, nomor induk kependudukan (NIK) juga berfungsi sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).  

TRIBUNJABAR.ID - Mulai 2023, nomor induk kependudukan (NIK) juga berfungsi sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, mengatakan, penyatuan data NIK dengan NPWP bertujuan menciptakan integrasi satu data nasional.

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," kata Nufransa kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Lantas, jika sudah memiliki KTP, apakah wajib membayar pajak?

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.

Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.

"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," tegas dia dikutip dari Kompas.com, 21 Oktober 2021.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan sebagai berikut:

  • Rp 60 juta per tahun
  • Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan

Sehingga, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

  • Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
  • Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Integrasi NIK dengan NPWP sendiri akan menjadi kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com (20/5/2022), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan, kerja sama di atas merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja yang terjalin sejak 2013, dan diperbarui pada 2018.

"Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," ujar Neilmaldrin.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga diharapkan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Tak hanya itu, Neilmaldrin menuturkan, masyarakat sebagai wajib pajak juga akan semakin dimudahkan dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

"Sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia," tambah dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved