Sopir Angkot di Bandung yang Rudapaksa Siswi SMP Juga Pernah Cabuli Siswi Lain, Ini Fakta Lainnya
Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, memang ada korban lain selain AK yang menjadi korban dari sopir angkot
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
DA mengaku, sebelum melakukan aksi pemerkosaan tersebut, dirinya sempat menonton film porno terlebih dahulu, sehingga langsung memiliki niat untuk melakukan aksi bejat tersebut.
"Setelah lihat dia (korban), saya spontan saja langsung seperti itu (memperkosa)," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Sindangkerta, Jumat (20/5/2022).
Atas hal tersebut, dia memastikan bahwa aksi pemerkosaan terhadap siswi SMP itu tidak direncanakan terlebih dahulu, tetapi dilakukan secara spontan setelah melihat korban.
Selain itu, pria yang berstatus duda ini, saat itu sedang dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi obat terlarang jenis Excimer. Obat itu juga dia berikan teman korban yang saat itu ada di dalam angkotnya.
"Tapi kalau korban enggak minum obatnya, yang minum itu hanya temannya," kata DA.
Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan, pelaku pemerkosaan tersebut merupakan seorang duda setelah sempat menikah dengan istrinya yang kemudian ditinggalkan beberapa waktu lalu.
"Jadi dia ini duda tapi menikahnya hanya siri. Mungkin dari situ kemudian melakukan aksi ke korbannya," ucap Yogaswara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81, pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.