SEBENTAR LAGI Gaji Ke-13 Cair, PNS, TNI, Polri Siap-siap Cek Rekening, Kecuali untuk Golongan Ini

Simak di sini golongan yang tidak mendapatkan gaji ke-13 untuk ASN atau PNS, TNI, dan Polri tahun 2022.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
BANGKA POS
Illustrasi gaji ke-13. 

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS akan Cair, Segera Cek Jadwal dan Besarannya

Besaran gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 Pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.

Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Gaji dan tunjangan PNS

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:

Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved