Rabu, 15 April 2026

Soal Izin Kilat Pembangunan Vila di Citengah Sumedang, Polisi Periksa Dinas Perizinan Hari Ini

Dua buah vila di Citengah telah digaris polisi karena berkaitan dengan banjir bandang. Satu vila milik mantan pejabat, lainnya milik istri pejabat

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
Foto udara area vila di Desa Citengah, Sumedang Selatan yang telah diberi garis polisi, Rabu (11/5/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR,ID, SUMEDANG - Izin kilat pembuatan vila di Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, diusut polisi.

Hari ini, Kamis (12/5/2022) Polres Sumedang mengklarifikasi pengurusan izin kilat itu ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang.

Dua buah vila di Citengah telah digaris polisi karena berkaitan dengan banjir bandang. Satu vila milik mantan pejabat, lainnya milik istri pejabat aktif di Pemkab Sumedang.

Baca juga: Polres Minta Keterangan Saksi Ahli dari 3 Dispilin Ilmu Soal Banjir Bandang Citengah Sumedang

Satu di antara dua vila itu memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang dinilai janggal oleh polisi. Izin tersebut keluar pada tanggal yang sama ketika izin dimohonkan.

"Jadi dalam surat IMB, ada permohonan dan penerbitan yang tertanggal sama, perlu klarifikasi apakah prosesnya sedemikian cepat?" kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat diwawancarai TribunJabar.id, di Ciherang, Kamis (12/5/2022).

Untuk klarifikasi itu, kata Eko, hari ini polisi meminta memanggil orang dari DPMPTSP Kabupaten Sumedang untuk dimintai klarifikasi.

"Hari ini Dinas terkait diperiksa," kata Kapolres.

Dia belum bisa berkomentar banyak dengan kemungkinan naik status dari penyelidikan ke penyidikan sebab proses masih berlangsung.

Apalagi soal kemungkinan pasal pidana yang akan diterapkan.

Baca juga: Soal Izin Kilat Vila di Citengah, DPRD Sumedang: Bukti Pemkab Tidak Teliti dan Tidak Cermat

"Itu dilaksanakan di gelar perkara, setelah fakta lengkap, baru konstruksi pasal," kata Kapolres.

Kepolisian Resor Sumedang memeriksa semua hal yang diduga berkaitan dengan penyebab banjir bandang Citengah, Sumedang.

Dalam pemeriksaan itu, Polres meminta keterangan dari saksi-saksi ahli. Para ahli itu berasal dari beragam disiplin ilmu.

"Semua hal terkait penyebab peristiwa ini harus disampaikan ahli yang tidak hanya dari satu disiplin ilmu," kata Kapolres.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved