Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Update Penabrak Handi dan Salsabila, Hari Ini Kolonel Inf Priyanto Sampaikan Nota Pembelaan
Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022) hari ini.
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy telah mengkonfirmasi agenda persidangan penabrak Handi dan Salsabila tersebut.
Baca juga: Penabrak Handi dan Salsabila Dituntut 10 Bulan Penjara, Dia Bukan Kolonel Inf Priyanto
Baca juga: Keluarga Korban Kecelakaan Nagreg Minta Kolonel Priyanto Tak Dihukum Mati, Tak Tega dan Tak Dendam
"(Sidang pledoi) Hari ini jam 09.00 WIB," kata Wirdel ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (10/5/2022).
Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang kasus meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila dalam kecelakaan sebelum mereka dibuang ke Sungai Serayu.
Pernyataan tersebut disampaikan Priyanto usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
"Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi," jawab Priyanto ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Faridah kemudian bernegosiasi dengan penasehat hukum Priyanto terkait jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Priyanto dan penasehat hukum.

Setelah bernegosiasi akhirnya diputuskan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Priyanto dan penasehat hukumnya digelar pada Selasa (10/5/2022).
"Untuk memberikan kesempatan penasehat hukum dan terdakwa menyusun nota pembelaan sidang saya tunda sampai hari Selasa tanggal 10 Mei 2022," kata Faridah.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Kopda Andreas Dwi Atmoko, hanya dituntut 10 bulan penjara, berbeda jauh dengan Kolonel Inf Priyanto yang memerintahkan anak buahnya membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
Kopda Andreas Dwi Atmoko merupakan penabrak Handi dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung yang berujung keduanya dibuang di Sungai Serayu.
Ia terbukti bersalah menabrak Handi dan Salsabila