Jumat, 10 April 2026

Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Penabrak Handi dan Salsabila Dituntut 10 Bulan Penjara, Dia Bukan Kolonel Inf Priyanto

Kopda Andreas Dwi Atmoko merupakan penabrak Handi dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung yang berujung keduanya dibuang di Sungai

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kopda Andreas Dwi Atmoko, hanya dituntut 10 bulan penjara, berbeda jauh dengan Kolonel Inf Priyanto yang memerintahkan anak buahnya membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu. 

Kopda Andreas Dwi Atmoko merupakan penabrak Handi dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung yang berujung keduanya dibuang di Sungai Serayu.

Ia terbukti bersalah menabrak Handi dan Salsabila

Tuntuan dibacakan Oditurat Militer Bandung, dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin 25 April 2022 kemarin. 

"Tuntutannya terbukti. Sehingga oditur menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," ujar Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol CHK Panjaitan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022). 

Kopda Andreas Dwi Atmoko, kata dia, dikenakan pasal 310 ayat 3 Jo Ayat 4 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dakwaan kumulatif pertama. 

Kopda Dwi juga terbukti sebagaimana dakwaan kumulatif kedua, pasal 312 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. 

Baca juga: Ibunda Salsabila Tegaskan Tak Mau Balas Dendam pada Kolonel Inf Priyanto, yang Penting Dihukum Adil

Baca juga: Kolonel Inf Priyanto Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati, Kok Bisa? Berikut Penjelasan Oditur Militer

"Kemudian dalam tuntutannya, Oditur juga memohon terdakwa tetap ditahan," katanya. 

Dalam perkara ini, Kopda Dwi tidak dituntut pemecatan dari TNI.

Sebab, kata Panjaitan, perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer Bandung hanya perkara penabrakannya saja. 

"Nggak ada (tuntutan) dipecat. Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok. Untuk perkara dugaan membuang ke sungai, nanti disidangkan di Pengadilan (Militer) Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja," ucapnya.

Kolonel Inf Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa

Suryati, ibunda Salsabila korban kecelakaan di Nagreg yang dibuang di Sungai Serayu oleh Kolonel Inf Priyanto. Suryati mengaku tak ingin balas dendam atas meninggalnya Salsabila.
Suryati, ibunda Salsabila korban kecelakaan di Nagreg yang dibuang di Sungai Serayu oleh Kolonel Inf Priyanto. Suryati mengaku tak ingin balas dendam atas meninggalnya Salsabila. (lutfi ahmad mauludin/tribunjabar)

Kolonel Infanteri Priyanto dituntut hukuman seumur hidup atas perbuatan kejinya dalam peristiwa meninggalnya dua sejoli Handi dan Salsabila.

Kolonel Inf Priyanto merupakan salah satu tersangka dalam kecelakaan di Nagreg yang berujung dua korbannya, Handi Saputra dan Salsabila dibuang di Sungai Serayu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved