Pura-pura Bawa Makanan, Pria Ini Ternyata Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas Jelekong Saat Hari Lebaran

"Saat hari raya Lebaran, kurir ini mengantarkan makanan, namun petugas Lapas Baleendah dan Polresta Bandung memeriksa barang bawaan untuk terpidana,"

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Para kurir obat terlarang dipamerkan di Mapolresta Bandung, Selasa (10/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- DR (40) diringkus petugas Lapas Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung, dan Jajaran Polresta Bandung,. Ia ditangkap pada hari Lebaran, Senin (2/5/2022), karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan, DR merupakan seorang kurir untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Baleendah. 

"Saat hari raya Lebaran, kurir ini mengantarkan makanan, namun petugas Lapas Baleendah dan Polresta Bandung memeriksa barang bawaan yang akan diantarkan kepada terpidana," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (10/5/2022).

Kusworo mengatakan, dari situ diketahui, bahwa di dalam makanan kelontong ini ada barang terlarang, jenis sabu.

"Banyaknya seberat 1,9 gram," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, menurut DR, sabu-sabu itu adalah pesanan dari Lapas Indramayu untuk dikirim ke Lapas Jelekong.

Baca juga: Kehidupan Para Napi di Lapas Majalengka saat Momen Lebaran, Bagaimana Mereka Obati Rindu Keluarga?

"Dia mengambil barang di suatu tempat dan mengantarkannya ke Lapas Jelekong," kata dia.

Setelah ditangkap, DR mengaku sudah dua kali mengantarkan barang terlarang tersebut. "Dua kali, tapi ke Lapas baru kali ini," katanya. 

DR mengaku mendapatkan upah dalam mengirimkan sabu tersebut. "Upahnya Rp 500 ribu," katanya.

Selain itu, Polresta Bandung juga mengungkapkan peredaran ganja pada waktu dan di tempat berbeda.

Menurut Kusworo, petugas dari Polresta Bandung mengamankan ganja seberat satu kilogram dan menangkap tersangka berinisial HP (34) di Dayeuhkolot.

"Ini juga kerja sama antara Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang," kata Kusworo.

Baca juga: Kebahagiaan Idulfitri, 243 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Majalengka Dapat Remisi Khusus

Kasus lain, kata Kusworo, adalah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Polisi mengamankan 1.937 butir trihexyphenidil. 

"Ada dua tersangka kasus ini, yakni CP (24) dan RF (28). Kami ungkap di Kecamatan Ibun dan Pacet," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved