Pura-pura Bawa Makanan, Pria Ini Ternyata Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas Jelekong Saat Hari Lebaran

"Saat hari raya Lebaran, kurir ini mengantarkan makanan, namun petugas Lapas Baleendah dan Polresta Bandung memeriksa barang bawaan untuk terpidana,"

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Para kurir obat terlarang dipamerkan di Mapolresta Bandung, Selasa (10/5/2022). 

Menurut Kusworo, DR terancam pasal 114 ayat (2) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda Rp 10 miliar. 

Tersangka HP dijerat Pasal 112 ayat (2) terancap pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 8 miliar. 

Tersangka CP dan RF dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 JO Pasal 98 Ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved