MEMILUKAN, Rentenir Larang Warga Mandikan Jenazah yang Masih Berutang Rp 2 Juta, Dia Sepupu Almarhum
Perempuan yang ternyata sepupu pria yang meninggal itu melarang warga memandikan jenazah jika utang almarhum belum dilunasi.
Editor:
Ravianto
Sayyid Irawan/Tribun Timur
Suasana rumah duka Rusli Daeng Sutte (39) warga Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Jenazah Rusli sempat dilarang dimandikan oleh rentenir yang menagih utang Rp 2 juta. Sang rentenir adalah sepupu almarhum.
Utang tersebut akhirnya dibayar. "Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi," ucapnya.
Menurut Kardi, utang almarhum dilunasi dengan cara patungan.
"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500.000, tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ungkapnya.
Viral di media sosial
Aksi rentenir tersebut sempat terekam dalam video. Video yang diunggah oleh akun Arnida Putri Bungsu itu lantas viral di media sosial.
Si pengunggah menuliskan keterangan, “Seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti.” (Tribun Timur/Sayyid Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jenazah-tak-boleh-dimandikan-takalar.jpg)