MEMILUKAN, Rentenir Larang Warga Mandikan Jenazah yang Masih Berutang Rp 2 Juta, Dia Sepupu Almarhum
Perempuan yang ternyata sepupu pria yang meninggal itu melarang warga memandikan jenazah jika utang almarhum belum dilunasi.
Saat itu sejumlah warga dan kerabat Rusli berusaha memberikan pemahaman kepada DN bahwa utang piutang akan dibahas setelah jenazah Rusli dimakamkan.
"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan si penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," jelasnya.
Tak lama, kepokanan Rusli mendatangi DN untuk melunasi utang Rp 2 juta yang didapat dari patungan.
Padahal, menurut keterangan istri Rusli, suaminya utang Rp 500.000.
Namun, utang yang ditagih DN mencapai Rp 2 juta.
"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500.000, tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujar dia.
Siapa DN itu?
Rentenir tersebut hendak menagih utang almarhum Rusli, yang masih berhubungan keluarga dengannya. DN merupakan sepupu Rusli.
Kepala Dusun Kardi Situju mengatakan, wanita tersebut berasal dari Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ia tiba di rumah duka saat jenazah Rusli hendak dimandikan. Sempat terjadi percekcokan antara keluarga almarhum dengan rentenir tersebut.
"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan si penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," ujarnya, dikutip dari Tribun Timur.
Larang jenazah dimandikan sebelum utang almarhum dibayar
Kardi menjelaskan, adu mulut itu bermula saat DN melarang warga memandikan jenazah Rusli sebelum utangnya dibayar.
Pihak keluarga dan warga sempat memberikan pemahaman kepada DN agar almarhum dimakamkan lebih dulu, lantas barulah membahas utang piutangnya.
Keponakan Rusli, Hendri, menuturkan, meski telah diberi penjelasan, DN tetap bersikeras dengan sikapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jenazah-tak-boleh-dimandikan-takalar.jpg)