MEMILUKAN, Rentenir Larang Warga Mandikan Jenazah yang Masih Berutang Rp 2 Juta, Dia Sepupu Almarhum
Perempuan yang ternyata sepupu pria yang meninggal itu melarang warga memandikan jenazah jika utang almarhum belum dilunasi.
TRIBUNJABAR.ID, TAKALAR - Sebuah kisah memilukan terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Seorang pria yang sudah meninggal dilarang dimandikan oleh seorang ibu-ibu.
Ibu-ibu mendatangi rumah duka untuk menagih utang dari orang yang meninggal.
Perempuan yang ternyata sepupu pria yang meninggal itu melarang warga memandikan jenazah jika utang almarhum belum dilunasi.
Jenazah malang itu adalah Rusli Daeng Sute yang meninggal di usia 39 tahun.
Sementara yang menagih utang itu adalah DN yang tak lain saudara sepupu Rusli.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah istri Rusli, Rabainna Daeng Sunggu (37), di Dusun Bontole, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Saat jenazah Rusli akan dimandikan, tiba-tiba datang sepupu Rusli, DN, asal Kabupaten Jeneponto.
DN datang untuk menagih utang Rusli.
Hendi, keponakan almahum Rusli, bercerita, saat itu pihak keluarga dan warga sempat menjelaskan ke DN bahwa soal utang akan dibahas usai pemakaman.
Namun, DN bersikeras menahan jenazah Rusli agar tak dimandikan sebelum utangnya dilunasi.
"Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi," ujar Hendi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dusun Bontoloe, Kardi Situju.
Ia membenarkan bahwa DN datang untuk menagih utang ke Rusli yang saat itu jenazahnya akan dimandikan.
"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto berinisial DN mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri. Tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan," ujar Kardi, Kamis (28/4/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jenazah-tak-boleh-dimandikan-takalar.jpg)