Apresiasi Autokritik Puan Kepada DPR, Direktur Lingkar Madani Harapkan Puan Pastikan Kualitas UU

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengharapkan Puan memastikan pembuatan UU bermutu secara kualitas, prosedural, dan kuantitas.

Penulis: IJS | Editor: MGWR
DOK. Puan Maharani
Ketua YLKI meminta Ketua DPR RI Puan Maharani untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah guna mengatasi masalah kenaikan harga minyak goreng. 

TRIBUNJABAR.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani mengingatkan anggota legislatif bahwa tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR sebaiknya tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan, melainkan dari kualitasnya. 

Hal itu terus dia gaungkan sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019. Menurutnya, membuat Undang-undang (UU) tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekadar memasang target, seperti jumlah 100 atau 200 UU.

“Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sakadar kuantitas, tapi soal kualitas,” kata Puan.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi pernyataan Puan.

"Tentu saja bagus prinsip itu. Itu yang diharapkan," ujar Ray dalam siaran pers, Jumat (29/4/2022).

Menurutnya, pernyataan Puan merupakan autokritik atas intitusi DPR. Jika sebagai autokritik, maka Puan harus bisa memastikan pembuatan UU yang bermutu secara kualitas, prosedural, dan kuantitas.

"Itu yang harus menjadi fokus utama Puan ke depan," katanya.

"Apakah pernyataan itu semacam autokritik sebagai strategi Puan mengembangkan peran dewan di masa akan datang dengan membenahi tiga persoalan dalam legislasi ini atau apa, kita tunggu realisasinya," imbuh Ray.

Sebelumnya, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan Ketua DPR RI Puan Maharani Rabu (14/4//2022).

UU itu mendapatkan apresiasi positif dari banyak kalangan dan dinilai sebagai salah satu keberhasilan DPR dalam menggodok UU.

Ray menilai, pernyataan Puan juga tidak bisa dialamatkan secara sempit pada UU TPKS.

"Kalau untuk itu saja ya menurut saya sangat sempit. Seharusnya untuk keseluruhan produk UU di DPR," jelasnya.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan, Puan seharusnya punya sikap dan respons yang sama pada sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sejak lama sudah ditunggu-tunggu publik, bukan hanya UU TPKS.

"UU TPKS tentu sangat penting, tetapi RUU yang dibutuhkan publik itu tidak hanya RUU TPKS. Masih ada RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Penanggulangan Bencana, dan lainnya,” ungkapnya.

Lucius menilai, penghormatan terhadap rakyat tidak boleh pilih-pilih. Semua RUU tersebut dibutuhkan dan mesti dikerjakan DPR tepat waktu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved