Ramadan 1443 H

Kapan Waktu Tepat Membayar Fidyah Puasa Ramadan? Berikut Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah

Menjelang puasa Ramadan yang hampir selesai, bagi umat muslim yang punya utang puasa Ramadan dianjurkan menyegerakan membayarnya

Editor: Hilda Rubiah
Mozaik
Ilustrasi membayar fidyah 

Dengan cara ini maka membayar fidyah sebagaimana sesuai besaran fidyah.

Sebagian besar ulama sepakat besaran fidyah yang dibayarkan yakni 1 mud atau setara dengan takaran 0,75 kilogram.

Artinya bahan makanan yang diberikan sebesar 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau beras.

Adapun pendapat ulama hanafiah, besaran fidyah yakni 2 sha' atau dua mud (1,5 kg).

Besaran mana saja boleh dibayarkan sesuai kenyamanan dan kemampuan.

Selain gandum atau beras, sebaiknya juga sekaligus lauk pauknya, daging dan lain sebagainya.

Hal ini sehingga memenuhi makna teks kewajiban membayar fidyah dalam firman Allah SWT.

3. Pembayaran dikonversikan berupa uang

Secara umum ada beberapa pendapat yang tidak membolehkan pembayaran fidyah berupa uang.

Namun ada pula pendapat ulama lainnya yang membolehkan membayar fidyah berupa uang, hanya saja melalui lembaga terpercaya.

Pada zaman ini pembayaran sangat mudah dilakukan termasuk membayar fidyah.

Pembayaran fidyah sudah difasilitasi oleh lembaga amal dan MUI seperti Baznaz.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dikonversikan dalam bentuk uang.

Berikut tata cara pembayaran bila dikonversikan berupa uang melalui Baznaz

1. Menghitung jumlah hari tak puasa

2. Diniatkan untuk membayar fidyah

3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat

4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat

5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Baca juga: Tata Cara Taubat Sederhana Dikerjakan di Malam Lailatul Qadar, Ikhtiar Kembalikan Jiwa ke Fitri

Berikut ini bacaan niat membayar fidyah

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved